MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga Aspal

Djoko seharusnya tak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra membuat e-KTP baru, saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020.

Boyamin mengatakan, usai ditulusuri, Djoko melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020. Hal itu berarti, KTP tersebut baru dicetak pada 8 Juni 2020.

"Djoko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data e-KTP, maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).

1. Djoko seharusnya tak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI

MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga AspalKoodinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Boyamin mengatakan, rekam data dan cetak e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini, kata Boyamin, sesuai dengan alamat pada permohonan PK.

Semestinya, Djoko Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI. Hal ini karena, dia telah menjadi Warga Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini .

"Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain," ujarnya.

Baca Juga: Menkumham: Djoko Tjandra Kemungkinan Ubah Nama Saat Masuk ke Indonesia

2. KTP WNI Djoko dianggap tidak sah

MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga AspalIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Boyamin menjelaskan, KTP baru Djoko Tjandra tertulis lahir pada tahun 1951. Sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009, tertulis lahir pada tahun 1950.

"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra," ucapnya.

Lebih lanjut, atas sengkarut sistem kependudukan yang membuat Djoko Tjandra bisa merekam data dan memperoleh e-KTP, Boyamin akan melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI ke Ombusdman.

"Pada hari Selasa 7Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia," tutur Boyamin.

3. Djoko Tjandra lagi-lagi tak hadir dalam sidang PK

MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga Aspal(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Sidang PK Djoko Tjandra kembali di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya pada Senin 29 Juli 2020 dia tak hadir dalam sidang pertama. Namun, hari ini dia lagi-lagi tidak hadir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriandi mengatakan, Djoko tidak hadir karena alasan sakit. Pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari sebuah Klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Dimana surat diterangkan Djoko Tjandra ini dalam masa perawatan selama 8 hari. Terhitung sejak tanggal 1 bulan 7 2020 hingga tanggal 8 bulan 7 2020. Surat ini dikeluarkan tanggal 30 bulan 6 2020," katanya.

Lebih lanjut, Nazar meminta Djoko wajib hadir pada sidang selanjutnya.

"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020," tuturnya.

4. Djoko kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga AspalDjoko Tjandra (ANTARA)

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memberintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda 20 Juli 2020 karena Alasan Sakit

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya