MAKI Minta 2 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi Dicoret, Apa Kata Kejagung?

MAKI sebut ada cacat prosedur yang membuat 2 calon itu lolos

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta dua dari enam calon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tipe pemantapan tahun 2020, dicoret dari proses seleksi jabatan. Dia menilai, ada dugaan cacat prosedur hingga membuat dua orang itu lolos seleksi.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, lolos tidaknya para peserta tergantung dari hasil penilaian panitia seleksi jabatan yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan dan unsur institusi lain.

"Sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, serta tidak ada ploting jabatan. Dengan demikian, maka pelaksanaan seleksi jabatan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung  Tertutup, Apa Kata Pakar Hukum?

1. Ini syarat untuk jadi calon Kajati tipe pemantapan

MAKI Minta 2 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi Dicoret, Apa Kata Kejagung?Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (kiri). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Hari menjelaskan, Kejagung sudah menetapkan tujuh Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Untuk menduduki jabatan Kajati tipe pemantapan, disyaratkan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, dinyatakan lulus asesmen kompetensi, pernah menjabat sebagai Kajati dan memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik.

Hari melanjutkan, seleksi jabatan juga sudah dimulai sejak 10 Agustus 2020 yang diikuti oleh 26 orang jaksa, serta menduduki jabatan struktural eselon II A.

"Bahwa proses seleksi jabatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama Kejaksaan Agung dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.

2. Ada enam orang yang sudah lolos sampai tahap ketiga

MAKI Minta 2 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi Dicoret, Apa Kata Kejagung?Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari mengatakan, sampai saat ini, tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan panitia terdiri dari asesmen kompetensi, seleksi administrasi dan rekam jejak, serta penulisan makalah. Hasilnya, ada enam peserta seleksi yang berhasil lolos sampai tahap ketiga, yaitu:

  1. Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan Jampidsus)
  2. Ida Bagus Nyoman Wismantanu ( Direktur Penuntutan Jampidsus
  3. Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional Jamintel)
  4. Mia Amiati (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau)
  5. M. Rum (Direktur Eksekusi Jampidsus)
  6. Raden Febrytriyanto (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara)

Hari menambahkan, tahapan terakhir yang harus dijalani keenamnya berupa uji publik atau wawancara oleh tim penilai. Tahapan itu akan digelar pada Rabu 4 November 2020, di hadapan tim penilai yang terdiri dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Dan acara uji publik tersebut dapat disaksikan secara langsung baik di tempat pelaksanaan di Badiklat Kejaksaan, maupun secara live streaming melalui channel YouTube," ujar Hari.

3. MAKI minta hanya empat orang yang diloloskan

MAKI Minta 2 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi Dicoret, Apa Kata Kejagung?Istimewa

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta tim penilai dan Jaksa Agung menyatakan dua dari enam orang calon Kajati tipe pemantapan tidak lulus seleksi. Meski tak mengungkapkan siapa dua orang itu, Boyamin membeberkan sejumlah permasalahannya.

Pertama, satu calon dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan satu calon lainnya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku. Kedua, satu calon pernah tidak lulus ujian untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan II dan I yang diselenggarakan Lembaga Andministrasi Negara ( LAN ). Sedangkan satu calon lainnya, diduga memanipulasi ranking 1.

"Padahal sebenarnya adalah ranking 4 dari sistem uji kompetensi manajerial dan pola karier yang telah dilakukan vendor independen yang telah ditunjuk Kejaksaan Agung," kata Boyamin kepada IDN Times.

Ketiga, satu calon selama menjabat Kajati diduga tidak mengawasi secara melekat. Sehingga, ada Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya tersandung proses hukum. Sementara satu calon lainnya ketika menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), diduga menghentikan penyelidikan dugaan korupsi suatu proyek dengan tidak profesional dan tidak berdasar hukum.

"Bahwa kami menduga dua orang tersebut lolos dikarenakan unsur kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan tidak berdasar uji kompetensi secara obyektif dan tidak berdasar integritas atau profesionalisme," ucap Boyamin.

"Bahwa dengan dugaan cacat proses tersebut, semestinya tim penilai secara terbuka pada tanggal 4 November 2020 hanya meloloskan maksimal empat orang yang layak dan memenuhi persyaratan," katanya lagi.

4. MAKI ancam ajukan gugatan ke PTUN jika dua orang itu tetap diloloskan

MAKI Minta 2 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi Dicoret, Apa Kata Kejagung?Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Boyamin yakin, pihak Kejagung dan tim penilai memahami dua orang tersebut tanpa harus disebutkan nama maupun inisialnya. Hal ini karena apa yang dia ungkapkan adalah rahasia umum.

"Sehingga, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan tim penilai untuk mendalami dan memverifikasinya. Kami bersedia memyampaikan data, nama, dan peristiwanya apabila tim penilai melakukan validasi dan verifikasi," katanya.

Boyamin menuturkan, jika dua orang calon tersebut tetap diloloskan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. MAKI akan menggugat Jaksa Agung dan Presiden selaku atasan Jaksa Agung.

Gugatan PTUN, kata Boyamin, sebagai sarana membuka bukti-bukti terkait tidak layaknya dua orang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, tetapi diloloskan menjadi calon Kajati tipe pemantapan.

"Putusan akhir dikabulkan atau ditolak menjadi kewenangan penuh majelis hakim PTUN. Namun, proses persidangan adalah terbuka. Sehingga dapat dilakukan penilaian oleh publik maupun Presiden selaku Kepala Pemerintahan, selaku atasan dari Jaksa Agung," tuturnya.

Baca Juga: Temui Joko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan MAKI ke Komjak

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya