Maklumat COVID-19, Polri Bubarkan 11.145 Kegiatan Kerumunan Massa

Kapolri memastikan tidak ada penjarahan selama COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020. Idham mengatakan, sejak maklumat itu diterbitkan, pihaknya telah melaksanakan 77.330 kegiatan.

"Yang terdiri dari edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," katanya dalam rapat teleconforence dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3).

1. Belum ada masyarakat yang dikenakan pasal pidana terkait kerumunan

Maklumat COVID-19, Polri Bubarkan 11.145 Kegiatan Kerumunan MassaPolisi mengimbau warga yang masih berkumpul-kumpul (Dok. IDN Times/Istimewa)

Idham melanjutkan, pihaknya juga membersihkan mako dan asrama sebanyak 5.583 kegiatan. Bersama dengan TNI, Polri juga menyemprot disinfektan sebanyak 7.125 kegiatan.

"Termasuk hari ini kami laporkan kepada dewan terhormat, secara serentak di seluruh Indonesia 34 Polda dan 504 Polres kita laksanakan serentak," katanya.

Dalam maklumatnya, Kapolri mengancam mengenakan pasal pidana bila masyarakat tak mengindahkan imbauan pemerintah. Seperti tidak mau dibubarkan saat berkerumun dan mengadakan keramaian setelah diperintah petugas. Masyarakat bisa dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kemudian, Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang arantina kesehatan, dan pasal-pasal di dalam KUHP seperti Pasal 212, 214 ayat 1 dan 2, serta pasal 216, dan 218 KUHP. Hingga saat ini, polisi masih mengedepankan upaya preventif dengan tindakan humanis.

"Alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia ini masih patuh terhadap imbauan-imbauan Polri. Bila kita melihat bandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," jelas Idham.

Baca Juga: Mengaku Iseng, 4 Penyebar Hoaks Virus Corona Ditangkap Polisi

2. Polri juga memperkuat tim Siber Bareskrim Polri

Maklumat COVID-19, Polri Bubarkan 11.145 Kegiatan Kerumunan MassaIDN Times/Sukma Shakti

Polri juga memberlakukan konsep operasi khusus kepolisian yaitu, sandi operasi aman Nusa Dua. Hingga 28 Maret 2020, Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan COVID-19.

Untuk mencegah penyebaran berita hoaks COVID-19, tim Siber Bareskrim Mabes Polri juga diperkuat. Hasilnya, 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Dari tanggal 2 sampai 27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," jelasnya.

3. Polri pastikan tak ada penjarahan selama COVID-19 mewabah

Maklumat COVID-19, Polri Bubarkan 11.145 Kegiatan Kerumunan MassaIlustrasi Cara Menangani Wabah Virus Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini memastikan, tidak ada penjarahan selama COVID-19 mewabah di Indonesia. Namun, ada 15 kasus penimbunan bahan pangan yang saat ini dalam proses penyidikan.

"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Dan keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," ucapnya.

Polri juga mengawasi fasilitas publik seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, pasar dan pusat perbelanjaan. Pihaknya memastikan lokasi-lokasi tersebut, agar wabah COVID-19 tidak semakin meluas.

Langkah nyata yang telah dilakukan adalah mendirikan posko, melaksanakan kegiatan imbauan, melaksanakan patroli dan penjagaan, serta melakukan koordinasi dan kerja sama instansi lain untuk pemeriksaan kesehatan di pos kesehatan.

"Lalu melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dan berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.

4. Lantas, efektifkah maklumat Kapolri?

Maklumat COVID-19, Polri Bubarkan 11.145 Kegiatan Kerumunan MassaKapolri Idham Azis berkunjung ke Kompolnas (Dok. Humas Polri)

Mantan Kapolda Metro Jaya itu meyakini, maklumat yang dikeluarkannya cukup efektif dalam membantu pemerintah mengurangi penyebaran COVID-19.

"Berbagai tempat keramaian secara sadar sudah banyak tutup. Acara-acara resmi yang melibatkan banyak orang sudah banyak yang ditunda pelaksanaannya," katanya.

"Hal tersebut tidak terlepas dari masifnya upaya seluruh jajaran Polri dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan maklumat Kapolri," sambungnya.

Maklumat COVID-19, Polri Bubarkan 11.145 Kegiatan Kerumunan MassaMaklumat Kapolri Terkait Pencegahan COVID-19 (IDNTimes/Arief Rahmat)

Baca Juga: Tidak Taat Maklumat Kapolri Soal COVID-19, Kamu Bisa Dipidana!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya