Mangkir dari Panggilan Kasus Luhut, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

Polisi masih mempertimbangkan permohonan Said

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Said mangkir panggilan pada Senin (4/5) lalu dengan alasan dia ingin menghormati aturan penerapan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dia mangkir lagi pada panggilan kedua yang dilaksanakan hari ini.

"Jadi Pak Said Didu itu pada prinsip siap diperiksa tapi di kediaman. Tadi kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman," kata Kuasa Hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

1. Masih menunggu jawaban dari penyidik

Mangkir dari Panggilan Kasus Luhut, Said Didu Minta Diperiksa di RumahANTARA/Yusran Uccang

Helvis kembali menegaskan, alasan kliennya tak hadir demi menerapkan aturan PSBB. Kini, pihaknya masih menunggu keputusan penyidik Polri, apakah permohonannya akan ditindaklanjuti.

"Nanti akan diberikan jawaban setelah jam 3 (sore). Apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak setelah jam 3," ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan Usai 'Senggol' Luhut, Ini Profil Singkat Said Didu

2. Polisi masih mempertimbangkan permohonan Said

Mangkir dari Panggilan Kasus Luhut, Said Didu Minta Diperiksa di RumahIstimewa / YouTube Said Didu

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan Said Didu.

"Penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," ucapnya.

3. Said Didu menyinggung dana pembangunan IKN di tengah penanganan COVID-19

Mangkir dari Panggilan Kasus Luhut, Said Didu Minta Diperiksa di RumahMenhub Budi Karya dan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Kejadian ini bermula dari pernyataan Said Didu pada 27 Maret lalu, melalui salah satu video di YouTube channel miliknya. Dalam video tersebut, Said Didu mengomentari langkah pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.

Ia menyinggung pemerintah mengorbankan keselamatan hidup masyarakat untuk sebuah legacy. Legacy yang dimaksud adalah pembangunan ibu kota negara (IKN). Di sini, Said Didu menyinggung dana pembangunan IKN seharusnya bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Alih-alih menggunakan dana dari IKN, kata Said Didu, pemerintah malah sengaja memilih menaikkan utang negara dari tiga menjadi lima persen untuk penanganan virus corona.

"Kenapa itu (menaikkan utang menjadi lima persen) dilakukan, karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang," kata Said Didu dalam video tersebut.

Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Begini Kontroversi Said Didu hingga Dilaporkan Menteri Luhut ke Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya