Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob Jadi Tersangka Makar

Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya di sebuah video

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol (Purn) Mohammad Sofyan Yacob telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya juga sudah menyidik kasus tersebut.

"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

1. Sofyan seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob Jadi Tersangka MakarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo menjelaskan, Sofyan sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada hari ini. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.

Baca Juga: Mayjen TNI Sunarko Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Makar

2. Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya dalam sebuah video

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob Jadi Tersangka MakarIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menuturkan, Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya pada sebuah video. Akan tetapi, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa isi ucapan Sofyan dalam video tersebut.

"Saya nggak lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelarkan di situ," tutur Argo.

3. Sofyan dijerat pasal makar dan pemberitaan bohong

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob Jadi Tersangka MakarKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya