Maria Lumowa 17 Tahun Buron Setelah Membobol BNI, Apa Itu Ekstradisi?

Indonesia dan Serbia belum memiliki perjanjian ekstradisi

Jakarta, IDN Times - Pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diesktradisi usai menjadi diburu selama 17 tahun. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan Maria berhasil dibawa ke Indonesia lewat proses ekstradisi dengan pemerintah Serbia.

Apa sih ekstradisi itu? Begini ulasan lengkapnya.

1. Ekstradisi adalah proses menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri

Maria Lumowa 17 Tahun Buron Setelah Membobol BNI, Apa Itu Ekstradisi?IDN TImes/Mardya Shakti

Dilansir dari akun twitter @Kemenkumham_RI, bila pelaku kejahatan kabur ke luar negeri, bukan berarti penegakan hukum terhenti. Salah satu mekanisme penegakan hukum lintas batas negara adalah lewat ekstradisi.

Ekstradisi berasal dari Bahasa latin “Extradere”. Ex berarti keluar, Tradere berarti memberikan dan Extradio berarti penyerahan.

2. Begini prosedur ekstradisi

Maria Lumowa 17 Tahun Buron Setelah Membobol BNI, Apa Itu Ekstradisi?IDN Times/Candra Irawan

Untuk melakukan ekstradisi tidaklah sembarangan. Ada beberapa prosedur yang menjadi tolok ukur. Berikut prosedurnya.

  1. Pelaku tindak pidana kabur ke luar negeri
  2. Permintaan pencarian ke Interpol
  3. Interpol menginformasikan ke negara-negara anggota
  4. Penyerahan orang yang diekstradisikan
  5. Permintaan ekstradisi
  6. Tersangka ditangkap atau diinformasikan keberadaannya ke negara asal.

Ekstradisi juga sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Yaitu Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi. Pasal ini berbunyi 'ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang, yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya'

3. Asas ekstradisi

Maria Lumowa 17 Tahun Buron Setelah Membobol BNI, Apa Itu Ekstradisi?Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
  1. Berdasarkan perjanjian ekstradisi
  2. Jika belum ada perjanjian, dilakukan atas dasar hubungan baik
  3. Double criminality (alasan ekstradisi harus merupakan kejahatan menurut negara peminta dan negara yang diminta)
  4. Speciality (orang yang diminta diekstradisi hanya boleh diadili atas dasar kejahatan yang dijadikan alasan meminta ekstradisinya)

Akan tetapi, tidak semua pelaku tindak pidana bisa ditangkap lewat proses ekstradisi. Permintaan ekstradisi tidak bisa dilakukan terhadap kejahatan politik, SARA, kejahatan hukum militer, warga negara Indonesia, ancaman pidana mati, kadaluwarsa, dan non bis in idem (sudah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap).

4. Indonesia dan Serbia tidak punya perjanjian ekstradisi

Maria Lumowa 17 Tahun Buron Setelah Membobol BNI, Apa Itu Ekstradisi?IDN Times/Candra Irawan

Yasonna menjelaskan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi.

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, kata Yasonna, tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa permintaan ekstradisi berhasil dikabulkan.

"Pertama terkait dengan historikal. Jadi, zaman Pak Sukarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Kedua, pada saat Yugoslavia mengalami konflik, pasukan Indonesia yang di bawah PBB (pasukan khusus perdamaian dunia) banyak membantu Yugoslavia.

"Jadi secara historikal membuat negara Serbia ini tak lupa dengan Indonesia. Dengan adanya permintaan red notice oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Maria saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil rapid test, Maria dinyatakan negatif COVID-19. Polisi kini masih menanti hasil dari pemeriksaan swab test.

"Kita berikan hak dari Maria ini untuk istirahat. Setelah nanti kira-kira dicek Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri) dan dinyatakan fit, akan kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

5. Ada 11 negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia

Maria Lumowa 17 Tahun Buron Setelah Membobol BNI, Apa Itu Ekstradisi?(Ilustrasi) ANTARA FOTO/ ICom/AM IMF-WBG/Nicklas Hanoatubun

Hingga tahun 2019, sudah ada 11 negara yang memiliki perjanjian esktradisi dengan Indonesia.

  1. Perjanjian ekstradisi dengan Malaysia diatur dalam UU No. 9 Tahun 1974
  2. Perjanjian ekstradisi dengan Republik Philippina diatur dalam UU No. 10 Tahun 1976
  3. Perjanjian ekstradisi dengan Kerajaan thailand diatur dalam UU No. 2 Tahun 1978
  4. Perjanjian ekstradisi dengan Australia diatur dalam UU No. 8 Tahun 1994
  5. Perjanjian ekstradisi dengan Republik Korea diatur dalam UU No. 42 Tahun 2007
  6. Perjanjian ekstradisi dengan Republik India diatur dalam UU No. 13 Tahun 2014
  7. Perjanjian ekstradisi dengan Republik sosialis Vietnam diatur dalam UU No. 5 Tahun 2015
  8. Perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2015
  9. Perjanjian ekstradisi dengan Republik Rakyat China diatur dalam UU No. 13 Tahun 2017
  10. Perjanjian ekstradisi dengan Persatuan emirat arab diatur dalam UU No 1 Tahun 2019
  11. Perjanjian ektradisi dengan Republik Singapura, pada tanggal 27 April 2007

Untuk Singapura, Indonesia belum menyetujui perjanjian ekstradisi tersebut. Hal ini karena, Singapura mensyaratkan kedua negara boleh menggunakan fasilitas dan wilayah bersama untuk latihan militer. Hal ini membuat DPR belum juga melakukan ratifikasi atas perjanjian ekstradisi.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs pada saat itu. Uang itu dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. 

Baca Juga: [BREAKING] Buronan Selama 17 Tahun, Penangkapan Maria Dilakukan dengan Senyap

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya