Masuk Jakarta Tanpa Membawa SIKM, 2.898 Pengendara Diputar Balik

#NormalBaru Diputar balik dari 20 pos pemeriksaan SIKM

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya telah meminta 2.898 pengendara yang ingin masuk wilayah DKI Jakarta berputar balik.

"(Diputar balik karena) Gak punya SIKM (surat izin keluar masuk)," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5).

1. Mereka diminta berputar balik dari 20 pos pemeriksaan SIKM

Masuk Jakarta Tanpa Membawa SIKM, 2.898 Pengendara Diputar BalikDirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Ditlantas PMJ)

Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyiapkan 20 pos pemeriksaan atau penyekatan terkait SIKM. Pos pemeriksaan itu ada di wilayah DKI dan luar Jakarta.

"(Dari 2.898), 2.374 kendaraan kita putar balik di 11 titik sekat di luar DKI. Sedangkan 524 kendaraan kita putar balik di sembilan titik sekat wilayah DKI," ungkap Sambodo.

2. Berikut ini 20 pos pemeriksaan terkait SIKM

Masuk Jakarta Tanpa Membawa SIKM, 2.898 Pengendara Diputar BalikCara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

9 Pos Pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta

- Jakarta Barat
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah ( Raden Saleh )

- Jakarta Timur
1. Jl. Raya Bogor ( Panasonic )
2. Jl. Raya Bekasi ( Kolong Fly Over Cakung)
3. Jl. Raya Kalimalang ( TL.Lampir )

- Jakarta Selatan
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya ( Depan Kampus Univ Budi Luhur )


11 Pos Pemeriksaan SIKM di luar DKI Jakarta

- Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja

- Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari

- Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

3. Warga atau pemudik yang ingin masuk Jakarta harus mengantongi SIKM

Masuk Jakarta Tanpa Membawa SIKM, 2.898 Pengendara Diputar BalikKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak ada, mereka langsung diputar balik.

"Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SIKM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik, atau semuanya putar balik," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM, mereka harus menjalani karantina.

"Selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Polri: Keluar Masuk Jakarta Tak Punya SIKM Langsung Diputar Balik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya