Mayjen TNI Sunarko Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Makar

Beredar video Sunarko yang diduga berisi rapat makar

Jakarta, IDN Times - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada hari ini karena diduga melakukan makar.

Soenarko dilaporkan karena dianggap mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada aksi unjuk rasa yang akan digelar Rabu (22/5) mendatang. Pelapor yang bernama Humisar Sahala mengatakan, alasan dirinya melaporkan hal itu kepada polisi karena pernyataan Soenarko dinilai membuat keresahan.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli, ujar Humisar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

1. Humisar menilai Soenarko tak patut menyatakan hal tersebut

Mayjen TNI Sunarko Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan MakarIDN Times/Dokumen Istimewa

Menurut Humisar, pernyataan yang dilontarkan Soenarko tersebut, membuat keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, Soenarko juga diduga mengadu domba pemerintah dengan masyarakat. "Sebagai purnawirawan TNI tidak sepatutnya Soearko memberikan arahan demikian," sambungnya.

Baca Juga: Pasal Makar Sering Digunakan Polisi, Begini Penjelasan Lengkapnya

2. Beredar video Soenarko yang diduga berisi rapat makar

Mayjen TNI Sunarko Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan MakarIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang diduga berisi rapat makar untuk aksi pada tanggal 22 Mei 2019. Dalam video tersebut juga terlihat seorang laki-laki tengah melangsungkan rapat dengan ibu-ibu. Mereka berencana untuk menutup KPU, Istana Negara, dan DPR apabila pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Nanti kalau 22 (Mei) diumumkan (hasil pemilu), kalau Jokowi menang, yang kita lakukan tutup dulu KPU, tutup, mungkin ada yang tutup Istana (Negara) dengan DPR, Senayan dalam jumlah besar," ujar laki-laki tersebut yang diduga Soenarko seperti dikutip dari video.

Baca Juga: Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan Jokowi

3. Sunarko disangkakan pasal makar

Mayjen TNI Sunarko Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan MakarIDN Times/Dokumen Istimewa

Dalam laporan tersebut, Soenarko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 Jo 108 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar. Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya