Menaker Hentikan Sementara Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri 

Peraturan mulai berlaku hari ini karena wabah virus corona

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus corona COVID-19.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Ida Fauziyah pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020.

Baca Juga: Imbas Virus Corona: Polusi Udara Menurun Drastis di Sejumlah Negara

1. Pekerja migran yang telanjur dapat visa dan tiket bisa diberangkatkan ke negara tujuan

Menaker Hentikan Sementara Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi pekerja migran yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan.

Di antaranya, pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, perseorangan, serta awak kapal niaga atau perikanan pada kapal berbendera asing.

"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan,'' kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (20/3).

"Jika dalam hal ini, negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," sambungnya.

2. Pekerja migran yang masih bekerja di luar negeri, tetap diperbolehkan bekerja

Menaker Hentikan Sementara Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri IDN Times/Fariz Fardianto

Ida menjelaskan, bagi pekerja migran yang masih bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir.

"Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat," jelasnya.

3. Pekerja migran harus mengikuti imbauan pemerintah setempat terkait virus corona COVID-19

Menaker Hentikan Sementara Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri IDN Times/Fariz Fardianto

Ida menuturkan, Kepmenaker itu juga mengimbau WNI di luar negeri khususnya pekerja migran, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan virus corona COVID-19.

"Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan," tutur Ida.

Lebih lanjut, layanan pengurusan registrasi (ID) calon pekerja migran, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, untuk sementara dihentikan.

"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini," jelasnya.

https://www.youtube.com/embed/Bg4nZkBuZzQ

Baca Juga: Staf Bank Permata Positif Virus Corona, Berkantor di Gedung WTC II

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya