Mengaku Notaris, Tiga Penipu Sertifikat Tanah Diringkus Polisi

Salah satu tersangka adalah residivis kasus yang sama

Jakarta, IDN Times - Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan palsu atau sindikat kejahatan properti.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku pemalsuan sertifikat tanah pada awal Maret 2019 lalu. Mereka ditangkap di Komplek Perkantoran Wisma Iskandarsayah, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai kantor notaris fiktif.

1. Salah satu tersangka adalah residivis untuk kasus yang sama

Mengaku Notaris, Tiga Penipu Sertifikat Tanah Diringkus PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Tiga tersangka itu di antaranya DH yang berperan sebagai calon pembeli dan menjaminkan surat hak milik (SHM) korban.

"Pada tahun 2018, tersangka pernah terlibat dalam tindak pidana yang sama di Polres Tangerang Selatan," kata Argo dalam konferensi pers di Komplek Perkantoran Wisma Iskandarsayah, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Satu Keluarga Tersangka Penipuan Tanah 

2. Kronologi penipuan

Mengaku Notaris, Tiga Penipu Sertifikat Tanah Diringkus PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pada awal bulan Maret 2019 lalu, korban yang berinisial VYS berencana menjual tanahnya seluas 1.431 meter persegi. Tanah itu, kata Suyudi, terletak di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, korban dikenalkan oleh seorang
broker atau perantara yang bernama Ronal. Korban dikenalkan oleh seorang calon pembeli yaitu tersangka DH.

"Akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka DH bahwa jual-beli tersebut dengan harga Rp15 miliar," ungkap Suyudi.

Tersangka DH kemudian meminta korban untuk menitipkan sertifikat aslinya kepada dirinya, yang kala itu mengaku sebagai notaris bernama Dr. Idham. Hal itu dilakukan DH, dengan alasan ingin melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 12 Maret 2019, korban menitipkan sertifikat asli ke kantor notaris bernama Idham beserta dokumen pendukung lainnya (IMB, PBB, KTP, KK, dan sebagainya)," beber Suyudi.

Sertifikat asli dan dokumen-dokumen itu kemudian diterima oleh tersangka lainnya berinisial DR, yang mengaku sebagai staf notaris Idham. DH lantas memberikan (down payment) DP sebesar Rp500 Juta untuk meyakinkan korban.

3. Awal mula kecurigaan korban

Mengaku Notaris, Tiga Penipu Sertifikat Tanah Diringkus PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Pada tanggal 6 April 2019, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara korban dengan tersangka DH di kantor notaris Idham. Akan tetapi, perjanjian itu malah disalahgunakan.

DH lalu berjanji akan melunasi jual-beli tersebut paling lambat 10 hari setelah PPJB tersebut. Namun kenyataan berkata lain, DH tidak kunjung melunasinya. Korban akhirnya menghubungi DH untuk meminta pertanggungjawaban perihal SHM asli miliknya.

Akan tetapi, tidak ada kejelasan hingga korban menghubungi tersangka S yang merupakan orang dekat tersangka DH. S lalu mencoba meyakinkan kepada korban bahwa SHM miliknya masih aman. Karena sudah tidak percaya, korban lalu mengirimkan surat ke BPN Jakarta Selatan.

"Dan ternyata berdasarkan informasi dari BPN bahwa sertifikat milik korban telah beralih menjadi atas nama tersangka DH. Dan saat ini sedang menjadi anggunan di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara," jelas Suyudi.

4. Para tersangka dikenakan pasal berlapis

Mengaku Notaris, Tiga Penipu Sertifikat Tanah Diringkus PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Suyudi menambahkan, pihaknya masih mengejar dua terduga pelaku lainnya yang berinisial D dan E. Keduanya berperan sebagai agen properti dan pembuat sertifikat palsu.

Selain itu, sindikat yang dipimpin oleh DH, kata Suyudi, berbeda dengan sindikat properti yang sebelumnya diungkap Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8) lalu. Namun, polisi curiga ada kaitan antara dua sindikat tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Dari Notaris Hingga Calon Menteri Jokowi, Ini Profil Wali Kota Airin

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya