Menolak Dibawa Paksa, Ravio: Saya Diteriaki "Kriminal" oleh Polisi!

Ravio tidak diberikan hak untuk menghubungi kuasa hukum

Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri, sempat ditangkap pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4) lalu. Pada Jumat (24/4), dia dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Ravio menceritakan, saat dia ditangkap, pihak Polda Metro Jaya sama sekali tidak menunjukkan surat penugasan atau perintah penangkapan.

"Berulang kali saya diteriaki 'kriminal' hanya karena menolak dibawa paksa tanpa kejelasan siapa yang membawa, siapa yang memerintahkan, atas dasar apa, akan dibawa ke mana, dan sebagainya," kata Ravio kepada IDN Times, Jumat (1/5).

1. Ravio tidak diberikan hak untuk menghubungi kuasa hukum

Menolak Dibawa Paksa, Ravio: Saya Diteriaki Kriminal oleh Polisi!Ravio Patra melapor atas kasus peretasan WhatsApp (Dok. Istimewa)

Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, tangan Ravio diikat dengan zip tie (ikat kabel). Kemudian, dia diberitahu bahwa polisi akan mengggeledah kediaman dia.

"Saya berulang kali meminta hak saya untuk melihat surat penggeledahan. Dan itu tidak pernah terjadi," katanya.

Ketika kuasa hukum menemukan Ravio di Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, mereka juga meminta surat penangkapan serta surat penggeledahan. Namun lagi-lagi, surat itu tidak pernah diberikan oleh kepolisian.

Kedatangan kuasa hukum, kata Ravio, bukan karena dia diberikan hak untuk menghubungi mereka. Melainkan, koalisi sipil berkeliling dari satu reserse ke reserse lain mencari keberadaaannya.

"Bahkan, penahanan saya selama 33 jam. Jauh melewati batas waktu 24 jam. Mengindikasikan prosedur yang aneh. Saya berutang besar pada rekan-rekan koalisi, teman-teman, dan masyarakat yang menolak bungkam," ungkap Ravio.

2. Polisi seharusnya bisa mendalami siapa yang meretas akun WhatsApp Ravio

Menolak Dibawa Paksa, Ravio: Saya Diteriaki Kriminal oleh Polisi!IDN Times/Auriga Agustina

Ravio menerangkan, sebelum ditangkap, akun WhatsApp dia diretas dengan pesan yang mengandung konten provokasi. Seharusnya, polisi bisa mendalami siapa yang meretas akun WhatsApp dirinya.

"Bahkan menggunakan logika sederhana saja, semestinya polisi melihat keanehan dalam penggunaan nomor pribadi yang jelas-jelas mudah sekali diketahui kepemilikannya," katanya.

Ravio pada Senin (27/4) lalu melaporkan dugaan pihak yang meretas akun WhatsApp-nya. Dia berharap, polisi dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Hanya bisa berharap bahwa polisi menyikapi serius (laporan saya). Sama halnya seperti bagaimana mereka begitu serius menangkap saya," ungkap Ravio.

Baca Juga: Kapolres Tapanuli Utara Bantah Bahwa Ia yang Melaporkan Ravio Patra

3. Kronologi penangkapan Ravio versi polisi

Menolak Dibawa Paksa, Ravio: Saya Diteriaki Kriminal oleh Polisi!Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, pada Rabu (22/4) lalu,  Polda Metro Jaya menerima laporan tentang adanya ajakan untuk melakukan penjarahan nasional. Laporan tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi (Ravio)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan nomor HP yang mengirim pesan ancaman tersebut atas nama Ravio Patra. Usai mengecek terhadap nomor tersebut, didapati Ravio berada di jalan Blora, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tim kemudian mendatangi lokasi RPA pada pukul 21.00 WIB untuk mengamankannya," kata Ravio.

Pada proses pengamanan, Ravio sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya (Mazda CX-5 warna putih, plat nomor CD 60 36). Mobil itu ditumpangi Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing. Roy Spijkerboer, kata Suyudi, juga sempat menghalang-halangi petugas.

"Saat berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!' ucap Suyudi mencontohkan.

4. Lima barang bukti disita dari penangkapan Ravio

Menolak Dibawa Paksa, Ravio: Saya Diteriaki Kriminal oleh Polisi!IDN Times/Vanny El Rahman

Ravio akhirnya diamankan. Tim lalu membawa Ravio ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Roy Spijkerboer, tidak diproses sebab berkaitan dengan kewarganegaraan.

"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," jelas Suyudi.

Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Ravio sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti milik Ravio. Di antaranya, dua unit handphone, dua unit laptop, dan KTP milik Ravio.

"Kemudian, terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," kata Suyudi.

5. Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi

Menolak Dibawa Paksa, Ravio: Saya Diteriaki Kriminal oleh Polisi!(IDN Times/Rochmanudin)

Pada Jumat (24/4) pukul 08.20 WIB, Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi. Dia menjadi saksi, karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain.

"Di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," katanya.

Dalam hal ini, lanjut Suyudi, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan.

"Sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, kasus Ravio didasarkan pada Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Menurut Suyudi, semua langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari-cari masalah. Polisi justru bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi terang.

"Mengenai alibi RPA yang mengatakan bahwa akun WhatsApp-nya di-hack oleh orang lain, tim penyidik masih mendalami hal ini sesuai dengan prosedur, penyelidikan, dan penyidikan," ungkap Suyudi.

Baca Juga: Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro Jaya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya