Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!

Perusakan Polsek Ciracas diduga dipicu provokasi Prada MI

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menghitung jumlah kerugian akibat penyerangan dan perusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Karena hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor ke polisi.

"Dari kemarin, kita masih menunggu laporan masyarakat. Kalau tidak laporan, bagaimana tahu (jumlah kerugiannya). Mereka punya kaca pecah, dipukul, tapi gak melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

1. Polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku penyerangan dari masyarakat sipil

Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri mengatakan, kepolisian dan TNI membentuk tim untuk menyelidiki insiden penyerangan markas polisi tersebut. Polisi juga tengah menyelidiki, apakah ada masyarakat sipil yang menjadi terduga pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Kami minta mereka membuat laporan ke polisi. Nanti kami serahkan ke POM (Puspom TNI) kalau memang pelakunya adalah oknum TNI. Ini masih lidik, laporkan saja," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Polsek Ciracas, Prada MI Terancam Kena UU ITE Jika Sebar Hoaks

2. Prada MI bisa dijerat UU ITE jika terbukti sebar berita hoaks

Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis (kanan) bersama Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Konferensi pers tersebut tentang kasus penyerangan kantor Polsek Ciracas yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, pengumpulan data dan fakta oleh Puspom TNI dan Polisi Militer Angkatan serta Polri. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Prada MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika terbukti menjadi penyebab kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas.

"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Eddy seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.

Eddy menegaskan, jika nantinya pelaku yang terlibat sudah ditemukan, ia memastikan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum.

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu. Kalau memang betul nanti sudah terbukti, semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.

3. Perusakan Polsek Ciracas diduga dipicu provokasi Prada MI

Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!Sejumlah anggota Brimob berjaga setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Perlu diketahui, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, diduga dipicu provokasi oknum anggota TNI berinisial Prada MI kepada rekan seangkatan.

"Dari telepon genggam Prada MI, ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Sabtu 29 Agustus 2020.

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata Prada MI telah berbohong.

4. Prada MI disebut mengalami kecelakaan tunggal

Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!Penyerangan Polsek Ciracas (ANTARA/Andi Firdaus)

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah Prada MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

"Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan. Tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan," kata Dudung.

Saat menghubungi seluruh rekannya, selain mengaku menjadi korban pengeroyokan, Prada MI juga menyampaikan kalimat kotor yang dianggap mencoreng citra TNI.

"Informasi di media sosial yang bersangkutan dikeroyok dan ada beberapa kalimat yang membangkitkan emosi. Sehingga dengan jiwa korsa berlebihan dan tidak terkendali, melakukan perusakan," ujar Dudung.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Diproses Hukum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya