Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK

Pengacara Fedrich sebut kliennya tak bersalah

Jakarta, IDN Times - Masih ingat dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi? Terpidana kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengacara Fredrich, Rudy Marjono mengatakan, kliennya tidak terima divonis bersalah atas kasus yang menjeratnya.

"Ya pada prinsipnya apa yang dilakukan Pak Fredrich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi," kata Rudy, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MA

1. Fredrich akan bawa bukti baru dan ahli pada sidang selanjutnya

Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PKIDN Times/Linda Juliawanti

Rudy menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah membacakan isi permohonan PK. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat, 6 November 2020 dengan agenda pembuktian surat-surat, termasuk novum atau bukti baru. Kemudian pada pekan berikutnya, pihaknya akan menghadirkan dua ahli.

"Jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum disampaikan di pengadilan, sekarang disampaikan. Terus tambahan dari (saksi) ahli. Kemudian di sisi lain, kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy.

2. KPK terima keputusan Fredrich yang mengajukan PK

Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sementara, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, PK merupakan hak dari terpidana. Jaksa KPK, kata dia, segera memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan Fredrich.

"Putusan Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi, telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," ujar Ali.

3. MA sebelumnya perberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara

Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK(Pengacara Fredrich Yunadi) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pria yang pernah dijuluki "pengacara bakpao" itu sebelumnya tetap dianggap bersalah oleh Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2019. Di dalam upaya kasasinya, Fredrich ditambah hukumannya enam bulan sehingga menjadi 7,5 tahun penjara.

Fredrich terbukti bersalah karena menghalangi penyidikan KPK, terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Juga: Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Ditambah Hukumannya 6 Bulan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya