Minta Sumbangan Rp10 Juta ke Tjahjo Kumolo, NSN Diringkus Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka penipuan berinisial NSN (35) yang menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pelaku penipuan melakukan aksinya dengan mengaku sebagai kepala sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan mushola.
1. Pelaku mendapat nomor Tjahjo dari grup WhatsApp
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, modus pelaku berawal ketika mendapatkan nomor Tjahjo Kumolo dari WhatsApp Grup.
"Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1).
2. Pelaku mengaku sebagai kepala sekolah
Tersangka kemudian mengontak korban dan kepada korban ia mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar di Semarang. Dijelaskan Reza, Tjahjo pernah bersekolah di daerah Semarang. Setelah itu, tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp10 juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.
Mendengar hal itu, Tjahjo segera memerintahkan stafnya untuk mentransfer uang tersebut. Setelah itu, menteri kembali meminta stafnya untuk mengecek perkembangan dari pembangunan tersebut.
"Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek, tidak ada pembangunan tersebut," ujar Reza.
Baca Juga: Mendagri Minta Polri Usut Tuntas Penyebar Isu 7 Kontainer Surat Suara
Editor’s picks
3. Uang yang diperoleh digunakan untuk bermain judi
Setelah mengetahui hal itu, staf Mendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada Jumat (4/1). Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi.
4. Pelaku penipuan seorang pengangguran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku penipuan tersebut yang kini sudah menjadi tersangka merupakan seorang pengangguran.
"Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu (profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur," Jelas Argo.
5. Pelaku terancam 20 tahun penjara
Atas perbuatanya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun
Baca Juga: Nama Disebut Dalam Sidang Meikarta, Mendagri Siap Dipanggil KPK