Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Diduga Berasal dari Suap Joko Tjandra

Selain Pasal Tipikor, Pinangki juga dijerat Pasal TPPU

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebelumnya menyita satu unit mobil BMW tipe SUV X5 berwarna biru, dengan pelat nomor F 214. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, mobil itu baru dibeli oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020.

"Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil itu? Karena mobil itu dibeli di tahun 2020. Sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Hari di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

1. Kejagung masih mendalami apakah aset yang dimiliki Pinangki berasal dari suap

Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Diduga Berasal dari Suap Joko TjandraKapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sejak 2 hari yang lalu, penyidik JAM Pidsus menggeledah dua apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik Pinangki. Selain mobil BMW, penyidik juga menyita sebuah note book. Note book itu juga akan dilacak apakah dibeli dari hasil suap yang diberikan Joko Soegiarto Tjandra.

"Oleh karena itu, kalau misalnya aset-aset yang dimiliki tersangka diperoleh sebelum terjadinya dugaan tipikor ini, maka tentu penyidik akan mempertimbangkannya. Karena, tidak ada kaitannya dengan aliran dananya dengan hal tersebut," ucap Hari.

2. Pinangki tidak berwenang mengurus fatwa MA

Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Diduga Berasal dari Suap Joko TjandraDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pinangki diduga menerima suap dari Joko Tjandra sebesar USD$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), agar Joko tidak dieksekusi oleh jaksa atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini, tak berwenang mengurus hal itu.

"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2020.

3. Butuh alat bukti untuk menetapkan tersangka lain

Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Diduga Berasal dari Suap Joko TjandraJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Dalam kasus ini, Pinangki dan Joko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie mengatakan, saat itu Pinangki menawarkan penyelesaian kasus yang menjerat Joko. Joko pun percaya dan mengeluarkan uang untuk mengurus fatwa MA.

"Nah, (pengurusan fatwa) tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih kepengurusan PK, itu yang berperan Anita (Kolopaking). Sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan, sudah ditangani di sana," jelasnya.

Febrie menambahkan, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik membutuhkan alat bukti guna menetapkan tersangka baru.

"Semuanya ini kita akan tentukan dari alat bukti, nanti rekan media bisa lihat di persidangan. Wah, ini siapa lagi yang terlibat, siapa yang ada kaitan dengan perundingan itu. Kesepakatan atau pun dari aliran dana semua akan dibuka," ujar Febrie.

Pinangki kini telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba sejak Rabu, 12 Agustus 2020. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dia dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Joko Tjandra, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Joko Tjandra Jadi Tersangka Pemberian Gratifikasi pada Jaksa Pinangki

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya