Motif John Kei Serang dan Bacok Warga di Tangerang

John Kei menyerang kelompok Nus Kei karena merasa dikhianati

Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra dan kelompoknya kembali berulah di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6). Mereka menyerang rumah paman John Kei, yakni Nus Kei dan membacok anak buah Nus hingga tewas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, ada 30 orang yang ditangkap terkait kasus ini. Mereka ditangkap di perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6) malam.

"Yang bersangkutan tidak ada, tapi ada istri dan anak. Istri dan anak meninggalkan tempat dan terjadi perusakan pintu, ruang tamu dan kamar dilakukan 15 orang. Merusak dua mobil milik Nus Kei dan satu mobil milik tetangga punya Tomi," jelas Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

1. Kelompok John Kei tabrak petugas keamanan hingga tembak pengemudi ojek online

Motif John Kei Serang dan Bacok Warga di Tangerang(Ilustrasi penembakan) IDN Times/Arief Rahmat

Nana menjelaskan, kejadian berawal ketika tujuh orang diperkirakan menyerang anak buah Nus Kei di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 WIB.

"Menyebabkan ER meninggal karena luka bacok dan satu orang lain putus jari tangan. Empat jari tangan putus inisial AR," kata Nana.

Selanjutnya, pukul 12.25 WIB, 15 orang yang merupakan kelompok John Kei mendatangi kediaman Nus Kei di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, Nus Kei tidak ditemukan.

"Kelompok ini keluar (dari rumah) dan akan kembali. Mereka brutal merusak gerbang perumahan dan mengeluarkan tembakan tujuh kali. Sehingga, menyebabkan security tertabrak dan ojol tertembak di bagian jempol kaki kanan. Dua-duanya dirawat," jelas Nana.

Baca Juga: Sosok John Kei, Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Kini Berulah Lagi

2. John Kei menyerang kelompok Nus Kei karena masalah tanah

Motif John Kei Serang dan Bacok Warga di Tangerang(Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat) ANTARA FOTO/Andi

Selanjutnya, pada Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 25 orang termasuk John Kei di perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tempat itu merupakan markas John Kei.

"Kemudian pengembangan ditangkap lima orang pelaku. Jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan," ungkapnya.

Nana mengatakan, motif John Kei menyerang kelompok Nus Kei dilandasi masalah pribadi. John, kata dia, merasa dikhianati oleh Nus. Hal ini karena, selama John mendekam di Nusa Kambangan, Nus menggunakan dan menggelapkan uang John. Ditambah lagi, ada permasalahan terkait tanah di Kota Ambon.

"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," ucapnya.

3. John sudah merencanakan pembunuhan Nus Kei

Motif John Kei Serang dan Bacok Warga di TangerangKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini melanjutkan, John ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan kelompoknya. Hal ini terbukti dari hasil percakapan pada telepon genggam para pelaku.

"Di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK (Nus Kei) kemudian ER atau YDR. Ada juga memang sasaran lain atau pengamanan," ujar Nana.

Polisi saat ini masih mencari tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga bagian dari kelompok John Kei. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 soal pembunuhan berencana, Pasal 351 soal penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku bisa terancam hukuman mati.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 28 tombak, 24 senjata tajam, dua katapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol,17 handphone, dan satu dekorder hikvision.

4. John Kei baru bebas bersyarat kasus pembunuhan pada Desember 2019

Motif John Kei Serang dan Bacok Warga di TangerangJohn Kei (kanan). FOTO ANTARA/Zabur Karuru

John Kei mendapatkan remisi bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 26 Desember 2019 lalu. Dia menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014 lalu.

Pada 2012 lalu, John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. John dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung.

Ayung ditemukan tak bernyawa di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Di jenazah Ayung yang ditemukan oleh polisi, ada 23 luka tusukan di sekujur tubuhnya. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Penyerangan di Tangerang, Kelompok John Kei Ditangkap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya