Motor Kamu Tertinggal saat Demo UU Ciptaker? Cek ke Polda Metro Ya!

Total ada 69 motor yang diamankan di Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Demo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Selasa, 13 Oktober 2020 berakhir ricuh. Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono mengatakan, pihaknya bahkan menemukan puluhan motor yang terparkir di sekitar Patung Kuda, hingga Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat.

"Saat itu atas perintah pimpinan, motor itu kami amankan kami bawa ke Polda. Jumlahnya kurang lebih ada 69 kendaraan roda dua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

1. Sudah ada 25 orang yang mengambil motor tersebut

Motor Kamu Tertinggal saat Demo UU Ciptaker? Cek ke Polda Metro Ya!Penjaga parkir sepeda motor di sekitar Mal Taman Anggrek mengeluh omzet berkurang. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Argo menjelaskan, per hari ini sudah ada 25 motor yang diambil oleh pemiliknya. Akan tetapi, mereka ditilang karena melanggar Pasal 287 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka pun dikenakan denda Rp250 ribu.

"Karena motor ini parkir tidak pada tempatnya. Dan ada beberapa yang kami koordinasikan dengan jajaran Reskrim (reserse kriminal) ada beberapa (pemilik motor) terindikasi peserta aksi dan ada masyarakat yang hanya melihat," ucapnya.

Baca Juga: Ambulans Diserang Polisi saat Demo UU Cipta Kerja, Ini Fakta-Faktanya 

2. Ini syarat bagi masyarakat yang ingin mengambil motor tersebut

Motor Kamu Tertinggal saat Demo UU Ciptaker? Cek ke Polda Metro Ya!Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Argo mengatakan, bagi masyarakat yang merasa motornya tertinggal, bisa langsung datang ke Polda Metro Jaya.

"Namun tentunya, harus bawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami datakan. Karena ada identitas-identitas yang perlu kami cocokkan sebagai indikasi pelaku aksi kerusuhan kemarin," kata dia.

3. Rata-rata motor yang ditemukan berpelat B

Motor Kamu Tertinggal saat Demo UU Ciptaker? Cek ke Polda Metro Ya!IDN Times / Hilmansyah

Lebih lanjut, motor-motor yang ditemukan tersebut rata-rata punya pelat B. Saat ditanyai apakah 25 pemilik yang sudah mengambil motor itu perusuh atau tidak, Argo enggan membeberkannya.

"Kami tidak bisa mengatakan itu perusuh atau tidak, tapi identitas sudah kami pegang semua," tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Tak akan Catat Pelajar ke SKCK Hanya karena Demo

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya