Naik Motor Pribadi Boleh Boncengan saat PSBB, Asalkan Satu Alamat

Semua pengendara mobil dan motor diwajibkan memakai masker

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, sejak pukul 00.00 WIB. PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota. PSBB berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur mengenai batasan jumlah penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan roda dua pribadi? Apakah bisa berboncengan? Ini penjelasannya.

1. Asal satu alamat, sepeda motor pribadi bisa berboncengan

Naik Motor Pribadi Boleh Boncengan saat PSBB, Asalkan Satu AlamatANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan sesuai dengan Pergub PSBB, hanya ojek online yang tidak boleh mengantar penumpang. Untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi, masih diperbolehkan mengantar penumpang atau berboncengan.

"Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," jelasnya dalam siaran live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).

Baca Juga: Selama PSBB di Jakarta, Gojek Hentikan Sementara Layanan GoRide

2. Semua kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi

Naik Motor Pribadi Boleh Boncengan saat PSBB, Asalkan Satu AlamatJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Syafrin melanjutkan, sesuai Pergub itu pula, semua transportasi umum hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu, kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen.

Dia mencontohkan TransJakarta jenis single bus yang memiliki kapasitas 86 penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut 40 penumpang.

Kemudian, untuk MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang untuk setiap gerbongnya. Sehingga, dalam enam rangkaian, MRT hanya bisa menampung 360 penumpang.

Untuk LRT, penumpang dibatasi 40 orang dalam satu gerbong. Sehingga, di dalam dua rangkaian, LRT hanya boleh menampung 80 penumpang.

"Demikian pula layanan KRL Jabodetabek. Mulai hari ini sudah dilakukan penyesuaian kapasitas 60 penumpang per gerbong. Sehingga, kalau ada 10 gerbong total hanya 600 penumpang," jelasnya.

3. Semua pengendara mobil dan motor diwajibkan memakai masker

Naik Motor Pribadi Boleh Boncengan saat PSBB, Asalkan Satu AlamatPengaman PSBB di Halte Adam Malik Petukangan Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor pribadi boleh berboncengan asal menggunakan masker dan sarung tangan. Hal ini juga merujuk pada Pasal 18 Ayat 5 Pergub DKI tentang PSBB.

"Untuk mobil, penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," kata Sambodo.

Selanjutnya, polisi bersiaga di 33 check point agar para pengendara mematuhi aturan PSBB. Mereka disiagakan di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, dan beberapa titik lainnya di Ibu kota.

"Termasuk di Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, Senen. Termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," jelas Sambodo.

4. Sanski pidana jadi opsi terakhir

Naik Motor Pribadi Boleh Boncengan saat PSBB, Asalkan Satu AlamatKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, imbauan menjadi cara utama agar masyarakat patuh terhadap aturan PSBB.

"Sampai dengan Polres dan Polda, Kodim dan Kodam kita kerjakan yang dikedepankan adalah pencegahan. Walaupun ada peraturan yang mengatur, sanksi adalah opsi terakhir," tutur Yusri.

Baca Juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya