Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa Pinangki

Mustahil MA terbitkan fatwa untuk membebaskan Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Nama Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, disebut dalam action plan atau rencana aksi yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Menanggapi hal ini, Hatta membantah dirinya terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra.

"Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki mau pun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari Partai NasDem. Di mana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk kepentingan JT (Joko Tjandra)," kata Hatta dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Kamis (24/9/2020).

1. Pertemuan dengan Burhanuddin tak ada kaitannya dengan kasus Joko Tjandra

Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa PinangkiJaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Sementara itu, terhadap Anita Kolopaking, Hatta mengaku kenal. Anita adalah teman seangkatan Hatta saat mengambil gelar doktoral (S3) di Universitas Padjajaran (Unpad). Selain itu, Anita sebagai salah satu anggota ASEAN Law Association (ALA) yang menjadi salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket, Thailand.

"Sehingga, dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT," jelasnya.

Selama menjabat sebagai Ketua MA, Hatta pernah bertemu Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Kantor MA. Pertemuan itu dalam rangka courtesy call, untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI .

"Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara, apalagi perkara JT," ucap Hatta.

2. Mustahil MA terbitkan fatwa untuk membebaskan Joko Tjandra

Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa PinangkiMantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Hatta menilai hal tersebut mustahil. Hal ini karena MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan fatwa itu, kata Hatta, juga tidak pernah diterima di MA.

Hatta menuturkan, dia juga bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh Joko Tjandra, dengan perkara No.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012. Amar putusannya adalah menolak permohonan PK dari Joko Tjandra.

"Jadi adalah mustahil juga bahwa MA atau saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT," tutur Hatta.

Hatta menambahkan, mencuatnya perkara Joko Tjandra setelah terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini mengajukan permohonan PK lagi pada Juni 2020. Saat itu, Hatta juga sudah memasuki masa pensiun terhitung sejak 7 April 2020.

"Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya atau pun orang lain, menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan. Harapan saya, semoga perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar," ujar Hatta.

Baca Juga: Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Masuk Rencana Pinangki dan Joko Tjandra

3. Kejagung tegaskan Burhanuddin tak ada kaitannya dengan kasus Joko Tjandra

Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa PinangkiANTARA FOTO/Wahyu Putro

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono sebelumnya menegaskan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak ada kaitannya dengan perkara Joko Tjandra. Dia mengklaim, nama Burhanuddin hanya dicatut dan dicatat dalam action plan Jaksa Pinangki.

"Dan action plan bikinan terdakwa semua ditolak oleh JST (Joko Tjandra). Sebaiknya, ikuti saja persidangan biar jelas dan tuntas dan tidak mengira-ngira atau asumsi," kata Hari, Rabu (23/9/2020).

4. Berikut 10 action plan Pinangki agar Joko Tjandra tak dipidana

Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa PinangkiPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
  1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh terdakwa Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi.Penanggung jawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020.
  2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanudin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.
  3. BR mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.
  4. Pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki US$250.000, yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar US$1.000.0000 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar US$500.000 oleh Joko Tjandra. Penanggung jawab action ini adalah Joko Tjandra dan akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
  5. Pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan US$500.000, yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar US$500.000.
  6. HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
  7. BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA, yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret.
  8. Security deposit cair US$10.000.000, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan.
  9. Joko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK.
  10. Pembayaran konsultan fee 25 persen jaksa Pinangki sebesar US$250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar US$1.000.000 yang telah dibayar DP-nya sebesar US$500.000 jika Joko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action ke-9.

5. Pinangki didakwa menerima uang US$500.000 dari Joko Tjandra

Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa PinangkiPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pinangki sendiri didakwa menerima uang senilai US$500.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dieksekusi.

Jaksa akhirnya mendakwa Pinangki dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tak hanya itu, dia juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Disebut di Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Kenal Joko Tjandra

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya