Napi Tiongkok Kabur, Ditjen PAS Bantah Pihak Lapas Tangerang Terlibat

Ditjen PAS bakal memeriksa petugas-petugas Lapas terkait

Jakarta, IDN Times - Narapidana asal Tiongkok bernama Cai Changpan alias Chai Ji Fan, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang pada Senin, 14 September 2020. Dia kabur melalui gorong-gorong belakang Lapas yang terhubung dengan area luar Lapas.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti membantah soal dugaan petugas Lapas terlibat dalam pelarian Cai Changpan.

"Saat ini tidak ada (petugas lapas terlibat) sampai ke sana. Sekali lagi, ini masih tahap pemeriksaan atau permintaan keterangan," kata Rika kepada IDN Times, Senin (21/9/2020).

1. Petugas Lapas bakal diperiksa

Napi Tiongkok Kabur, Ditjen PAS Bantah Pihak Lapas Tangerang TerlibatIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rika mengatakan, pihak Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang masih mencari keberadaan Cai Changpan. Hingga saat ini, Ditjen PAS sudah memeriksa narapidana lainnya yang berkontak dengan Cai Changpan.

"Seperti contohnya ada teman satu kamar, terus narapidana yang menghuni di kamar kanan kiri yang bersangkutan," ucapnya.

Selanjutnya, Ditjen PAS bakal memeriksa petugas-petugas Lapas terkait, yang bertugas mengawasi narapidana kasus narkoba tersebut.

"Sekali lagi, ini (petugas Lapas) terkait bukan berarti dianggap atau terlibat dalam pelarian. Semuanya sekali lagi praduga tidak bersalah," kata Rika.

Baca Juga: Napi Sewa Kamar VVIP RS di Jakarta untuk Tempat Produksi Ekstasi

2. Minta semua pihak tidak berasumsi apa pun

Napi Tiongkok Kabur, Ditjen PAS Bantah Pihak Lapas Tangerang TerlibatIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rika menambahkan, petugas Lapas yang akan diperiksa itu guna menelusuri kronologi atau pun fakta-fakta terjadinya pelarian Cai Changpan. Rika menegaskan, pihaknya juga tidak menginginkan peristiwa pelarian tersebut terjadi.

"Sekali lagi saya tekankan, semuanya praduga tidak bersalah, tolong tidak berasumsi apa pun, apalagi sampai mengatakan petugas terlibat," ujarnya.

"Mohon dimengerti, karena petugas-petugas kami juga sudah berusaha keras melaksanakan tugasnya, khususnya di bidang pengamanan dengan kondisi yang masih tidak seimbang antara penghuni dan jumlah hunian," lanjutnya.

3. Cai Changpan divonis hukuman mati atas kasus narkoba

Napi Tiongkok Kabur, Ditjen PAS Bantah Pihak Lapas Tangerang Terlibat(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kaburnya tahanan asing tersebut diketahui pada Senin, 14 September 2020 pagi, ketika petugas tidak menemui Cai Changpan di ruang tahanannya.

Cai divonis hukuman mati pada 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas kepemilikan 88 kilogram sabu. Pria berusia 53 tahun itu kabur dengan menggali gorong-gorong lapas. Gorong-gorong tersebut juga terhubung dengan area luar Lapas.

Baca Juga: Polda Metro Kejar Gembong Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya