Novel Lihat Ada yang Janggal dari Penetapan 2 Tersangka Terornya

Dua personel Polri yang ditangkap diduga pelaku lapangan

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Novel Baswedan tetap merasa ada yang ganjal dari penetapan tersangka bagi dua tersangka penyiram air keras yakni RM dan RB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan di daerah Cimanggis, Depok pada (26/12) lalu. 

Keduanya diamankan oleh tim teknis di bawah koordinasi Kabareskrim Komjen (Pol) Listiyo Sigit Prabowo. Menurut Sigit kedua tersangka merupakan personel Polri aktif. 

Salah satu kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, kejanggalan yang mereka rasakan yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima oleh penyidik senior KPK itu pada (23/12). Sementara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (
SP2HP) yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Arioseto itu, menyebut pelaku penyerang Novel justru belum diketahui. 

Lalu, apa harapan Novel dalam kasus terornya ini?

1. Nama kedua tersangka dinilai oleh kuasa hukum Novel seolah muncul tiba-tiba

Novel Lihat Ada yang Janggal dari Penetapan 2 Tersangka Terornya(Tim kuasa hukum Novel Baswedan dan Wadah Pegawai memberi keterangan soal laporan TGPF) IDN Times/Santi Dewi

Dilansir dari kantor berita Antara, Isnur mengatakan salah satu kejanggalan yang ia dan Novel rasakan yakni nama kedua tersangka itu seolah muncul tiba-tiba. Pada 23 Desember 2019, Novel baru menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selang dua hari kemudian, Novel menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) yang menyatakan terduga pelaku belum ditemukan. Akan tetapi, Polri pada Jumat (27/12) lalu, justru menyatakan telah menangkap dua terduga pelaku. Novel kata Isnur pun heran karena Polri secara tiba-tiba mengumumkan nama pelakunya.

Baca Juga: Novel Baswedan Mengaku Tak Kenal dengan 2 Tersangka Penyiram Air Keras

2. Novel menduga ada aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras

Novel Lihat Ada yang Janggal dari Penetapan 2 Tersangka TerornyaPenyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Isnur melanjutkan, Novel sebenarnya ingin mengapresiasi kinerja Polri. Akan tetapi, ia khawatir ada upaya mengaburkan pokok permasalahan yang sesungguhnya dari kasus penyiraman air keras. 

"Khawatir bahwa (kasus) ini akan didorong hanya sampai levelnya pelaku lapangan. Padahal, Novel meyakini dan dia juga mendapat informasi yang banyak, (kasus) ini melibatkan (pihak) yang lebih tinggi tentunya. Ada (aktor) intelektualnya, ada otaknya," katanya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (29/12).

3. Kedua tersangka terancam lima tahun penjara

Novel Lihat Ada yang Janggal dari Penetapan 2 Tersangka TerornyaKedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

"Pasal 170 sub 351 ayat (2) KUHP (tentang) penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Senin (30/12).

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 170 KUHP berbunyi sebagai berikut.

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Argo pun membenarkan ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah lima tahun. 

"(ancaman hukumannya) Lima tahun," tutur dia lagi. 

4. Identits salah satu tersangka sudah terungkap

Novel Lihat Ada yang Janggal dari Penetapan 2 Tersangka Terornya(Salah satu tersangka peneror Novel Baswedan, RM ditahan Polri) IDN Times/Lia Hutasoit

Polisi hingga kini belum mengungkap identitas kedua pelaku. Publik pun bertanya-tanya siapa sebenarnya RB dan RM. Menurut sumber IDN Times, pelaku merupakan anggota dari Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kalau yang diduga menyiram Novel, (namanya) Bripka Rudi Bugis (RB) anggota Resimen I Pasukan Pelopor Brimob, Kelapa Dua. Kalau yang membawa motor saya gak tahu tuh. Info yang saya dapat cuma inisial RM," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Minggu (29/12).

Saat ditanyai apakah Rudi Bugis merupakan nama yang sebenarnya, sumber IDN Times belum bisa memastikannya.

"(Nama) Asli apa gak, saya gak paham. Tapi, dalam pemeriksaan disebut begitu (Rudi Bugis)," tutur dia. 

Kedua pelaku sebelumnya dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12) pukul 14.26 WIB. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka yang berinisial RB dan RM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum dipindah ke Bareskrim Mabes Polri dan menaiki mobil polisi, salah seorang tersangka yakni RB sempat berteriak dan mengatakan Novel pengkhianat.

"Tolong dicatat, saya gak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" kata RB sembari berteriak sebelum masuk ke mobil polisi.

5. Novel Baswedan tak mengenali kedua tersangka

Novel Lihat Ada yang Janggal dari Penetapan 2 Tersangka Terornya(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Novel sendiri mengaku tidak kenal dengan dua tersangka yang menyerangnya dengan air keras. Ia juga tak yakin bila kedua tersangka menyerangnya dengan air keras karena memiliki dendam pribadi. Ia juga mempertanyakan maksud kata 'pengkhianat' yang dialamatkan ke dirinya.

"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, TNI, dan saya yakin rasanya mereka gak mungkin melakukan hal seperti itu. Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia, apa dendam atasannya?" tanya Novel ke media.

Novel juga enggan mengomentari penetapan dua tersangka tersebut terkait kasusnya. Ia akan menunggu bagaimana kelanjutan dari proses hukum yang kini bergulir. Novel mengatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: [BREAKING] Polri Tahan 2 Pelaku Teror Novel Baswedan di Bareskrim 

Topik:

Berita Terkini Lainnya