Nunung dan Suaminya Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

Mereka direkomendasikan jalani rehabilitasi medis dan sosial

Jakarta, IDN Times - Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hasil asesmen itu merekomendasikan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, untuk direhabilitasi.

"Nunung dan suaminya dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan perlu direhabilitasi secara medis dan sosial di lembaga permasyarakatan sampai selesai program," jelas Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8).

1. Proses hukum tetap berjalan

Nunung dan Suaminya Direkomendasikan Jalani RehabilitasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, polisi telah mengajukan asesmen itu kepada BNNP DKI Jakarta sejak 24 Juli 2019 lalu. Hasil asesmen itu pun diterima pihaknya pada 30 Juli 2019. Meski sudah ada rekomendasi untuk rehabilitasi, penyidik Ditresnarkoba masih menanti pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Nunung dan July ke kejaksaan pada Kamis (1/8) lalu.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Narkotika dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," jelas Argo.

Senada, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan polisi masih menanti hasil evaluasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara Nunung dan July. 

"Kita menunggu dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 (lengkap). Jika iya, kita akan kirim tahap kedua dengan mengirim tersangka dan barang bukti. Artinya, proses hukum penyidikan yang dilakukan penyidik masih berjalan, meski direkomendasikan rehabilitasi," jelas Calvijn.

Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba Nunung

2. Apa alasan Nunung dan suaminya mendapat rekomendasi untuk rehabilitasi ?

Nunung dan Suaminya Direkomendasikan Jalani RehabilitasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2010, salah satu alasan seseorang agar dapat menjalani rehabilitasi setelah ditangkap adalah ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari. Surat edaran tersebut menjelaskan tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Perlu diingat, bahwa ada hal yang memberatkan dalam segi hukum. Jadi tim asesmen terpadu itu ada dari sisi medis dan sisi hukumnya," ucap Calvijn.

Untuk kategori sabu, dalam surat edaran tersebut, batasnya adalah satu gram. Saat keduanya ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Akan tetapi, mantan anggota grup lawak Srimulat itu menghilangkan barang bukti sabu seberat 2 gram. Lantas, mengapa Nunung dan suaminya direkomendasikan menjalani rehabilitasi?

"Faktanya adalah, tersangka NN (Nunung) ini, menghilangkan barang bukti yang jumlahnya melebihi satu gram, (sesuai) SEMA. Nah, itu yang memberatkan dia dari hasil assesmennya seperti itu. Ini bukan assesmen medis saja, assesmen terpadu itu ada dari sisi medis ada dari sisi hukumnya," tegasnya lagi.

3. Ini isi lengkap SEMA MA No 4 tahun 2010 soal rehabilitasi

Nunung dan Suaminya Direkomendasikan Jalani RehabilitasiIDN Times/Arief Rahmat

Dari penelusuran IDN Times, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 menjelaskan tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berikut isi selengkapnya.

1. Bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi terhadap Surat Edaran Mahkamab Agung RI Nomor : 07 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

2. Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut :

a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;

b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :

1. Kelompok metamphetamine (shabu) :1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin : 1,8 gram
4. Kelompok Kokain : 1,8 gram
5. Kelompok Ganja : 5 gram
6. Daun Koka : 5 gram
7. Meskalin : 5 gram
8. Kelompok Psilosybin : 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide : 2 gram
10. Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gram
11. Kelompok Fentanil : 1 gram
12. Kelompok Metadon : 0,5 gram
13. Kelompok Morfin : 1,8 gram
14. Kelompok Petidin : 0,96 gram
15. Kelompok Kodein : 72 gram
16.Kelompok Bufrenorfin : 32 mg

c. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.

d. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.

e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

Baca Juga: Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?

4. Nunung dan suaminya ditangkap karena narkoba jenis sabu

Nunung dan Suaminya Direkomendasikan Jalani RehabilitasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Nunung sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya  pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu. Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjual belikan barang haram itu.

Saat menggeledah rumah Nunung, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada TB, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000. Dia bersama sang suami juga telah memesan sabu kepada TB, sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya Selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya