Nyamar Jadi Guru, Narapidana Cabuli Puluhan Anak Lewat Media Sosial

TR mengantongi foto dan video pornografi anak dari modusnya

Jakarta, IDN Times - Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pria berinisial TR (25) pada Selasa (9/7) lantaran kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial.

Bahkan, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Safrudin mengatakan, TR sampai saat ini masih berstatus Narapidana.

"(TR) Seorang Narapidana yang baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

1. TR melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai guru

Nyamar Jadi Guru, Narapidana Cabuli Puluhan Anak Lewat Media SosialIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep mengungkapkan, selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), TR kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya, dengan cara menyamar sebagai guru. TR berpura-pura memberikan penilaian terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi.

"Dengan dituntun tersangka untuk melakukan selfie tanpa busana dan memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami perdarahan," jelas Asep.

2. Hampir 50 anak di bawah umur menjadi korban

Nyamar Jadi Guru, Narapidana Cabuli Puluhan Anak Lewat Media SosialIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep melanjutkan, awalnya TR mengelak telah melakukan kejahatannya terhadap beberapa anak korban yang menjadi. Akan tetapi, TR kata Asep akhirnya mengakui perbuatannya usai penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa akun email TR.

Barang bukti itu juga diperoleh polisi melalui pemeriksaan digital forensik. Dari wajah dan postur anak dan pengakuan pelaku saat berkenalan, diketahui para korban rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Korbannya hampir 50 orang anak. Usianya sekitar 11-17 tahun yang seluruhnya belum diketahui identitas dan alamatnya," ungkapnya.

"Untuk itu, penyidik sedang berupaya keras melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitasi secara medis," sambungnya.

Baca Juga: Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 Tahun

3. Begini modus operandi yang dilakukan TR

Nyamar Jadi Guru, Narapidana Cabuli Puluhan Anak Lewat Media SosialIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep kemudian memaparkan, pria asal Pamekasan, Jawa Timur itu awalnya melakukan social engineering di media Instagram dengan cara profiling. Kemudian, TR mencari informasi tentang calon korban dengan kata kunci kata SD, SMP dan SMA untuk menemukan akun guru dan anak, terutama yang tidak di privat.

Kedua, lanjut Asep, TR membuat akun palsu yang seolah-olah adalah ibu guru untuk mengelabui para korban.

"Ketiga, grooming untuk membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak," kata Asep.

Dan keempat, dengan cara percakapan pribadi kepada korban melalui DM (direct messages) dan pesan WhatsApp. Dua media sosial itu digunakan tersangka, untuk memberikan instruksi dan menerima konten pornografi dari korban.

Lebih lanjut, motivasi TR melakukan perbuatan bejatnya itu karena dorongan untuk memenuhi hasrat kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut, pengaruh narkoba, pikiran kosong dan adanya latar belakang buruk.

"Yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota," ucap Asep.

Dari proses penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone, dua slot nomor IMEI dengan nomor WhatsApp, beberapa akun email, serta akun di media sosial milik tersangka.

4. Polisi berikan tips KETAPEL untuk pencegahan dan penanganan korban online grooming

Nyamar Jadi Guru, Narapidana Cabuli Puluhan Anak Lewat Media SosialIDN Times/Sukma Shakti

Dalam kesempatan itu, Asep kemudian membagikan tips pencegahan dan penanganan korban online grooming bagi orangtua dan guru, yaitu KETAPEL. Berikut ulasan selengkapnya.

  • K ontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos;
  • E mpati tumbuhkan kedekatan emosional, batasi diri dari gadget, luangkan waktu mendengarkan keluhan, pertanyaan dan membuka rahasianya;
  • T ahan emosi saat mendengar cerita pahit atas peristiwa yang dialaminya;
  • A mankan foto/video/percakapan (simpan/capture), no telpon/no WA, nama akun, email dan link url orang asing;
  • P assword gadgetnya dan privat akun medsosnya;
  • E dukasi di rumah dan di sekolah tentang etika di medsos dan bijak berinternet:
  • L apor ke patrolisiber.id jika alami online grooming dan datang ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) jika mengalami kekerasan seksual.

5. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Nyamar Jadi Guru, Narapidana Cabuli Puluhan Anak Lewat Media SosialIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Asep.

Baca Juga: Menkum HAM Copot Kalapas yang Wajibkan Napi Baca Alquran Sebelum Bebas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya