Orang Terkaya RI Surati Jokowi soal PSBB Jakarta, Ini Kata Istana

Bos Djarum menilai rencana PSBB total di Jakarta tidak tepat

Jakarta, IDN Times - Orang terkaya di Indonesia, Robert Budi Hartono, menilai keputusan Jakarta kembali menerapkan PSBB pada Senin (14/9/2020) tidak tepat. Hal itu diungkapkannya lewat surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengatakan, dia belum secara langsung menerima surat tersebut.

"(Surat) Belum ke saya, tapi kalau itu adanya, mungkin benar. Dan itu yang dikhawatirkan pelaku ekonomi. Itu suara pada umumnya," kata Heru kepada IDN Times, Sabtu (12/9/2020).

1. PT Djarum benarkan Budi Hartono bersurat ke Jokowi

Orang Terkaya RI Surati Jokowi soal PSBB Jakarta, Ini Kata IstanaLifepal.co.id

Sebelumnya diberitakan IDN Times, surat Budi Hartono kepada Presiden Jokowi diungkapkan oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha, melalui akun Instagram-nya.

"Surat Budi Hartono Orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI SEPTEMBER 2020," katanya lewat akun Instagram @petergontha, Sabtu (12/9/2020).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan membenarkan adanya surat tersebut. Dia mengatakan, surat itu bagian pendapat Budi Hartono sebagai praktisi bisnis.

"Pak Budi Hartono menyampaikan pendapatnya sebagai praktisi bisnis. Dalam surat itu pun memberikan solusi," kata Budi Darmawan kepada IDN Times.

Baca Juga: Kebijakan Anies soal PSBB Total Jakarta Belum Direstui Pusat

2. Berikut isi surat Budi Hartono kepada Presiden Jokowi

Orang Terkaya RI Surati Jokowi soal PSBB Jakarta, Ini Kata IstanaPresiden Jokowi membagikan Banpres Produktif di Yogyakarta, Jumat (28/8/2020) (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

11 September 2020

Kepada yang terhormat:
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.

Dengan hormat. Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan.

Kami membaca di pemberitaan. Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.

Alasan atas pemberlakuan tersebut dikarenakan :

1. Semakin besarnya kasus positif COVID-19 di masyarakat di DKI Jakarta.
2. Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta akan mencapai maksimum kapasitasnya dalam jangka dekat.

Menurut kami, keputusan untuk memberlakukan PSBB kembali itu tidak tepat.

1. Hal ini disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan lnfeksi di Jakarta. (Bukti terlampir - Chart A negara yang berhasil dalam menurunkan tingkat Infeksi melalui measure circuit breaker). Di Jakarta meskipun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeki tetap masih naik. (Bukti terlampir - Chart B DKI Jakarta)

2. Kapasitas Rumah Sakit DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya Pemerimah Daerah/ Pemerintah Pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus. (Contoh Solusi terlampir : ini adalah photo di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber AC untuk mengantisipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanangan medis. Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka waktu singkat (kurang dari 2 minggu - Photo 1 karena memanfaatkan container yang tinggal dipasang Air- con dan tangga).


Adapun perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya adalah sebagai berikut :

1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi COVID-19 kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersama sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

3. Pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal Testing, Isolasi, Tracing dan Treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal Isolasi dan Contact Tracing.

4. Perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.

Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain lain. Masyarakat Iebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan COVID-19. Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah lembaga survei Vox Populi, CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80% tidak menghendaki adanya PSBB kembali.

3. 6 hal yang dilarang dan dibatasi saat PSBB total di Jakarta

Orang Terkaya RI Surati Jokowi soal PSBB Jakarta, Ini Kata IstanaGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Instagram.com/kominfotik_ju)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari

Pemprov DKI Jakarta juga menutup seluruh tempat hiburan dan wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota selama PSBB total. Selain itu, kata Anies, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilaksanakan dari rumah seperti sebelumnya.

Jika restoran dan kafe selama PSBB transisi bisa menerima pelanggan dengan protokol kesehatan, maka saat PSBB total hal tersebut dilarang. Namun, kata Anies, restoran dan kafe masih bisa menerima pesanan take away dan delivery.

Pada PSBB total pertama kali, Anies melarang rumah ibadah dibuka 100 persen. Namun, pada pelaksanaan PSBB total kali ini, ia masih membuat pengecualian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 ini hanya melarang pembukaan rumah ibadah besar yang berpotensi mendatangkan umat dari berbagai lokasi dalam jumlah besar, tapi tidak dengan rumah ibadah kecil di perkampungan.

Selama PSBB total, Anies juga melarang adanya kegiatan publik yang mengumpulkan massa termasuk reuni dan pertemuan dilarang. Ia mengingatkan bahwa virus corona mudah tertular pada keramaian.

Anies mengatakan, operasional transportasi umum kembali dibatasi selama PSBB total jumlah dan waktu operasionalnya. Selain itu, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan juga ditiadakan.

Baca Juga: Surati Jokowi, Orang Terkaya Indonesia Sebut PSBB Jakarta Tidak Tepat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya