Pakar Hukum: Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher Bukan Provokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilaporkan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri. PPMK menilai pernyataan Novel soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengandung unsur provokasi dan hoaks.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, cuitan Novel adalah kritikan.
"Cuitan Novel adalah kritik perbaikan, tidak mengandung unsur provokasi atau hoaks. Pelapor itu justru lebay gak punya kerjaan, cari sensasi, cari muka dan tidak mengerti demokrasi," ujar Fickar kepada IDN Times, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: IPW Desak KPK Tegur Novel Baswedan Terkait Kematian Ustaz Maaher
1. Polisi diminta menolak laporan PPMK
Fickar menilai, saat ini banyak orang di tengah masyarakat mencari eksistensi dengan jalan yang keliru. Fickar mengatakan, seharusnya PPMK atau pun masyarakat lainnya menonjolkan prestasi pribadinya. Lebih lanjut, Fickar meminta polisi menolak laporan PPMK.
"Karena jika dengan alasan melayani masyarakat dan menanggapi laporan-laporan sampah seperti ini, negara akan rugi membayar aparaturnya hanya untuk kegiatan yang tidak produktif. Bahkan, cenderung menjadikan kepolisian sebagai keranjang sampah apa saja dilaporkan supaya menarik perhatian. Kasihan bangsa ini menjadi tidak produktif," ujarnya.
2. Novel menilai laporan yang dilakukan PPMK aneh
Novel sebelumnya mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. "Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi. Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (Rutan)," katanya kepada IDN Times, Kamis 11 Februari 2021.
Ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021. Mabes Polri menyatakan, Maaher meninggal karena sakit. Lewat akun Twitternya, Novel pun turut mengucapkan bela sungkawa.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.
Novel pun meyakini, polisi paham apa makna yang tersirat dalam cuitannya. Ia justru heran, mengapa pernyataannya dilaporkan ke polisi.
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh. Gak ada masalah dengan tulisan itu, polisi pasti paham," ucap Novel.
Editor’s picks
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedan
3. Ini alasan PPMK melaporkan Novel
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menilai cuitan Novel mengandung hoaks dan provokasi. Novel dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2016 tentang ITE.
Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK rencananya juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Karena bukan kewenangan beliau sebagai penyidik KPK untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher. Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata Joko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diajukan PPMK.
"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
4. Polri enggan ungkap penyakit yang diderita Maaher
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher. Argo menjelaskan, jika penyakit Ustaz Maaher diumumkan ke publik, dikhawatirkan akan mencoreng nama baik keluarga.
“Dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata (alias Ustaz Maaher) ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021.
Argo menjelaskan, pihak dokter mengonfirmasi bahwa penyebab meninggalnya Ustaz Maaher ialah karena sakit. Maaher sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Ini karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif. Inj bisa berkaitan dengan nama baik almarhum,” ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan Gara-gara Cuitan hingga Imlek dan Sanksi ASN