Pakar Hukum Ricky Vinando: Jokowi Harus Utamakan Bail In Bank

Jokowi diminta cabut 2 Pasal dari Perppu No.1 Tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Coronavirus Disease (COVID-19), telah dikeluarkan pada 31 Maret 2020 lalu.

Namun, Perppu ini menuai polemik. Pakar hukum Ricky Vinando mengatakan, ada 2  pasal yang sangat berbahaya bagi Bank BUKU III dan Bank BUKU IV yaitu Pasal 23 dan Pasal 26 Perppu No. 1 Tahun 2020.

1. Setiap perbankan memiliki tujuan tertentu untuk melakukan akuisisi

Pakar Hukum Ricky Vinando: Jokowi Harus Utamakan Bail In Bank(Ilustrasi Bank Century) ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Pasal 23 ayat 1 huruf a sendiri berbunyi, (1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk: a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Pasal ini menjelaskan, OJK memiliki kewenangan memerintahkan perbankan untuk melakukan akuisisi, merger, konsolidasi, integrasi, atau konversi. Hal ini berbahaya, jika seandainya Direksi Bank BUKU III dan BUKU IV tidak mau melakukan akuisisi di tengah pandemik COVID-19.

"Pemerintah juga harus paham dari aspek hukum perseroan bahwa setiap perusahaan apalagi perbankan ada tujuan tertentu lakukan akuisisi itu, ada momennya. Momen ini harus tepat, bukan momen menakutkan saat pandemik COVID-19," katanya kepada IDN Times, Minggu (25/4).

Tujuan perbankan melakukan akuisisi, lanjut Ricky, untuk memperkuat sinergi di industri perbankan atau kebutuhan jangka panjang. Dia mengatakan, tidak bisa sembarangan industri perbankan melakukan akuisisi.

"Mana bisa akuisisi karena paksaan, apalagi bank sakit. Kalau dipaksa akuisisi bank sakit misalnya, itu ibaratnya sama saja orang sehat disuruh rawat orang yang sudah sangat kritis. Kalau kanker sudah stadium akhir, dikit lagi cepat atau lambat menuju pintu kematian," jelasnya.

Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

2. Mengakuisisi bank di tengah COVID-19 dinilai berat

Pakar Hukum Ricky Vinando: Jokowi Harus Utamakan Bail In BankIlustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ricky mencontohkan, jika Bank BUKU III dan IV diperintah mengakuisisi Bank BUKU I atau II yang tengah dalam kondisi tak stabil, maka modalnya Bank BUKU I dan II akan tetap semakin kritis dan akan merugi setiap tahunnya.

"Di mana logika hukumnya perusahaan yang sangat kuat dan sehat dari segi likuiditas dan solvabilitas, liabilitas jangka pendek dan panjang hampir tidak ada, tapi disuruh beli perusahaan yang liabilitasnya segunung dan rugi terus menerus apalagi di masa pandemi?," kritik Ricky.

"Tak ada. Kecuali kalau ke depannya punya prospek bagus untuk jangka panjang yang menguntungkan. Misal akuisisi perusahaan kelapa sawit," ungkap Ricky lagi.

3. Jokowi diminta mencabut dua pasal tersebut

Pakar Hukum Ricky Vinando: Jokowi Harus Utamakan Bail In BankPresiden Jokowi dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta. Youtube/Sekretariat Presiden

Kemudian, dalam Pasal 26 Perppu No.1 Tahun 2020 menjelaskan, bagi siapa yang menghambat, mengabaikan, atau tidak memenuhi perintah OJK tersebut, akan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, maka akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1 triliun. Ricky menuturkan, pasal ini juga sangat berbahaya jika direksi Bank BUKU III dan IV menolak perintah OJK.

"Presiden Jokowi sebaiknya cabut saja pasal 23 dan 26 ayat 1 dan 2 Perppu No. 1 Tahun 2020. Karena itu justru membuat kalangan perbankan takut. Jangan pula Perppu itu jadi ancaman paling mengerikan kedua setelah corona bagi semua direksi Bank BUKU III dan IV. Semua direksi Bank BUKU III dan IV bersurat saja ke Jokowi secepatnya" tutur Ricky.

Ditambah lagi, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

"Intinya, Pasal 23 dan 26 Perppu No.1 Tahun 2020 dan aturan POJK No 18/POJK.03/2020 ibarat petir yang menyambar di siang bolong. Sangat mengagetkan semua petinggi BUKU III dan IV. Harus dicabut atau dibatalkan," tegas Ricky.

4. Pemerintah seharusnya menghargai Bank BUKU III dan IV yang mau merestrukturisasi

Pakar Hukum Ricky Vinando: Jokowi Harus Utamakan Bail In Bank(Ilustrasi Bank DKI Jakarta) ANTARA FOTO/Gunawan

Menurut Ricky, pemerintah seharusnya menghargai semua Bank BUKU III Dan BUKU IV yang telah membantu dengan melakukan restrukturisasi saat pandemik COVID-19.

Apalagi, sudah ada aturan tentang kewajiban bail in (metode penyelamatan bank) bagi bank yang dalam kondisi tidak stabil.

"Kenapa itu tak dipakai ? Kalau bank-nya sakit di tengah pandemik ya bail in saja. Jangan bikin pusing Bank BUKU III dan IV," ujar lulusan Universitas Jayabaya ini.

"Untuk apa ada kewajiban bail in oleh pemilik bank, kalau masih mau maksa Bank BUKU III dan BUKU IV mengakuisisi Bank BUKU I dan II yang sakit di kala virus corona mewabah?'', sambungnya.

Baca Juga: Perppu COVID-19 Berujung Gugatan, Ini 2 Pasal yang Disoroti Serius

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya