Panggil Perusahaan Ambulans Gerindra, Polisi Periksa Keluarga Prabowo?

Ketua DPC Gerindra perintahkan kirim ambulans ke Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi dari perusahaan terkait mobil ambulans berlambang Partai  Gerindra yang berisi batu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ambulans tersebut milik perusahaan bernama PT Arsari Pratama, dengan komisaris politikus Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo, yang tak lain adalah keponakan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

"Kan ada PT nya, nanti akan kita panggil sebagai saksi. Nanti kalau sudah kita panggil kita tahu keterangan PT seperti apa," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).

Namun, Argo belum dapat memastikan kapan akan memanggil saksi dari perusahaan tersebut.

1. Ketua DPC Partai Gerindra Tasikmalaya perintahkan kirim ambulans ke Jakarta

Panggil Perusahaan Ambulans Gerindra, Polisi Periksa Keluarga Prabowo?IDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo sebelumnya mengatakan, pihaknya menangkap lima orang terkait mobil ambulans berlambang Partai Gerindra, di mana tiga di antaranya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Di dalam mobil tersebut berisi batu yang diduga digunakan untuk kerusuhan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata Argo, ambulans tersebut dikirimkan ke Jakarta atas perintah dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya.

''Mereka (bertiga) menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta, karena ada instruksi. Ada perintah dari ketua DPC (Partai Gerindra Tasikmalaya)," kata Argo.

Baca Juga: Kisah Mengharukan Pemilik Warung yang Isinya Habis Dijarah Perusuh

2. Ambulans dikirim untuk memberikan bantuan jika ada korban dalam aksi 22 Mei

Panggil Perusahaan Ambulans Gerindra, Polisi Periksa Keluarga Prabowo?IDN Times/Fadli Syaputra

Argo menjelaskan tujuan dikirimkannya ambulans ke Jakarta, untuk memberikan bantuan bila ada jatuh korban dalam aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 kemarin.

Ketiga tersangka adalah Yayan Hendrayana alias Yayan sebagai sopir, Obby Nugraha alias Obby sebagai kernet, dan Iskandar Hamid yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya.

Panggil Perusahaan Ambulans Gerindra, Polisi Periksa Keluarga Prabowo?IDN Times/Sukma Shakti

3. Kronologi penangkapan mobil ambulans

Panggil Perusahaan Ambulans Gerindra, Polisi Periksa Keluarga Prabowo?IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo membeberkan, ketiga tersangka berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa (21/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka tiba di Jakarta pada hari berikutnya sekitar pukul 02.30 WIB, dan sudah mengangkut dua penumpang lainnya. Mereka bernama Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Dalam perjalanan sampai di daerah Cokroaminoto Jakarta, di sana dia berhenti dan ada dua orang yang ikut menumpang. Dua orang itu dari Riau. Setelah kita cek mereka simpatisan. Jadi berlima mereka berangkat ke arah Bawaslu," beber Argo.

Sekitar pukul 04.00 WIB, lanjut Argo, terjadi aksi lempar-lemparan antara massa dengan aparat kepolisian di sekitar kantor Bawaslu RI. Kemudian, ada saksi yang melihat ada batu yang diambil dari mobil ambulans tersebut.

"Kemudian tim menyisir dan ditemukan dan dibawa ke Polda," kata Argo.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku tidak tahu jika ada batu di dalam mobil tersebut. Polisi, kata Argo, masih terus berupaya mendalami hal tersebut.

4. Tiga tersangka dari Tasikmalaya tidak memiliki kualifikasi petugas medis

Panggil Perusahaan Ambulans Gerindra, Polisi Periksa Keluarga Prabowo?IDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Argo berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang berasal Tasikmalaya tidak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis. Kemudian, di dalam ambulans itu juga tidak ditemukan peralatan medis, melainkan berisi batu.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut di antaranya satu unit mobil ambulans Partai Gerindra Tasikmalaya (B 9686 PCF), 10 buah batu, uang senilai Rp1,2 juta serta beberapa unit handphone dan KTP.

"Mereka dibekali uang Rp1,2 juta untuk operasional dari Ketua DPC (Parta Gerindra Tasikmalaya)," kata Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 55, 56, 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

Baca Juga: Niat Mencari Kerja di Jakarta, Pemuda Bima Ini Jadi Korban Aksi 22 Mei

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya