Hati-Hati, Mengendarai Motor Sambil Merokok Sekarang Didenda Lho!

Ganggu konsentrasi pengendara

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan sebanyak 652 pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara, telah ditindak oleh polisi. Menurut Nasir, Polisi telah memberlakukan aturan sejak 11 Maret 2019.

Tidak hanya itu, para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir, terancam didenda Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen

1. Wacana itu muncul berdasarkan Permenhub

Hati-Hati, Mengendarai Motor Sambil Merokok Sekarang Didenda Lho!dailytelegraph.com.au

Nasir mengatakan, wacana itu muncul usai Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

 Akan tetapi, dasar polisi menilang pelanggar bukan berdasarkan permenhub itu, melainkan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Tindakan pelanggaran hukum bukan menggunakan peraturan menteri tapi dengan UU Lalu Lintas Pasal 283 karena dianggap mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) malam.

“Salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu dasarnya ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu,” sambung Nasir.

2. Ada tiga cara untuk menindak pelanggar lalu lintas

Hati-Hati, Mengendarai Motor Sambil Merokok Sekarang Didenda Lho!IDN Times/Abdurrahman

Nasir menuturkan, ada tiga cara untuk menindak pelanggar lalu lintas, yaitu pre-emtif (imbauan), edukasi preventif (penjagaan dan pengaturan), dan represif (tilang). 

“Untuk penilangan, petugas punya penilaian, yaitu dapat membahayakan dan berisiko tinggi di jalan. Kalau sifatnya penjagaan dan pengaturan, bisa melalui edukasi dan imbauan. Namun dalam operasi pelanggaran, maka akan ditilang,” tutur dia. 

3. Merokok sebagai bentuk pelanggaran konsentrasi

Hati-Hati, Mengendarai Motor Sambil Merokok Sekarang Didenda Lho!Unsplash

Pasal 160 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar, dapat dikenai sanksi denda.

"Bukan pelanggaran merokok, tapi pelanggaran konsentrasi. Yang salah satunya adalah melakukan aktivitas merokok," kata Nasir.

Hingga saat ini, jumlah pelanggar masih didominasi oleh pengendara motor. Nasir mengatakan, hal ini disebabkan jumlah pendendara motor memang paling banyak.

"Pelanggaran paling banyak motor. Karena memang jumlah persentase motor 82 persen, tinggi. Itu yang membuat wajar saja karena jumlahnya mendominasi," kata Nasir.

4. Pengendara diimbau untuk tidak melakukan aktivitas lain saat berkendara

Hati-Hati, Mengendarai Motor Sambil Merokok Sekarang Didenda Lho!IDN Times/Fitang Budhi

Nasir juga mengimbau kepada para pengendara motor untuk tidak melakukan aktivitas lain saat di jalan. Ia juga meminta pengendara fokus dan berkonsentrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kepada pengemudi pengendara motor di jalan agar jangan melakukan aktivitas lain di luar dari fokus konsentrasi mengemudikan kendaraan, karena efek dari kehilangan konsentrasi akan sangat fatal. Yang bisa ditabrak itu tidak hanya motor atau mobil, tapi juga pejalan kaki," jelas dia.

5. Polri pastikan aturan itu sudah berlaku

Hati-Hati, Mengendarai Motor Sambil Merokok Sekarang Didenda Lho!Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

"Sudah berlaku," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut Dedi, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara yang berisiko membahayakan perjalanan.

"Yang jelas, merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," ujar Dedi.

Baca Juga: H-16, Polri dan TNI Jamin Keamanan Pemilu 2019

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya