Pawai Kemenangan Dilarang Sebelum Ada Pengumuman Resmi dari KPU

Pawai di rumah sendiri atau tetangga boleh kok

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar rapat koordinasi kesiapan akhir dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres 2019. Rapat itu digelar di Gedung Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat.

Usai rapat, Wiranto pun mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan pawai kemenangan jika menang dalam pemilu.

"Setelah pencoblosan kan ada quick count (hitung cepat) yang dilansir, lalu jangan sampai ada calon anggota DPR atau peserta pemilu lain melakukan pawai kemenangan. Ini yang tidak dianjurkan, karena ini malah membuat suasana ricuh," ujar Wiranto di Kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Baca Juga: Cek Waktu Mencoblos bagi Pemegang Formulir C6, A5 dan Tanpa Formulir

1. Pawai kemenangan sebelum waktunya dinilai dapat mengganggu persatuan bangsa dan negara

Pawai Kemenangan Dilarang Sebelum Ada Pengumuman Resmi dari KPUWiranto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Wiranto menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Depan Umum, ada empat syarat untuk melakukan mobilisasi massa di muka umum.

Di antaranya tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain dalam batas etika dan moral, dan tidak mengganggu persatuan bangsa dan negara.

"Sehingga mobilisasi massa dalam bentuk apapun seperti pawai kemenangan, syukuran kemenangan tidak dianjurkan. Jadi, sudah dikoordinasikan dengan polisi, pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi dari KPU dilarang," jelasnya.

"Kalau syukuran kemenangan di rumahnya sendiri atau di rumah tetangga boleh, tapi kalau di muka umum dilarang aparat kepolisian," katanya lagi.

2. Masyarakat tidak perlu takut menghadapi pemilu

Pawai Kemenangan Dilarang Sebelum Ada Pengumuman Resmi dari KPUANTARA Foto/Rafiuddin Abdul Rahman

Selain itu, Wiranto juga mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang. Hal ini dikarenakan, pihak penyelenggara hingga aparat keamanan pemilu, siap memberikan pengamanan yang maksimal saat hari pencoblosan tiba.

"Kami imbau sekali lagi dalam penyelenggaraan pemilu nanti terutama saat pencoblosan, aparat keamanan sudah memberikan pengamanan yang maksimal. Dari rumah menuju TPS untuk memberikan hak pilihhya. Sehingga jangan takut untuk menyerahkan hak pilihnya," ucap dia.

"KPU dan Bawaslu sudah siap untuk menyelenggarakan pemilu yang sangat besar ini, karena ada 190 juta lebih pemilih di Indonesian ini," sambung Wiranto.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam partai politik (parpol), kontestan dan pendukung, untuk benar-benar menaati hukum dan aturan yang berlaku.

"Mari kita sikapi pemilihan umum, pencoblosan yang tinggal dua hari menjadi hari yang menyenangkan dan mencerahkan. Karena, masyarakat yang punya hak pilih diperbolehkan untuk memilih," jelas dia.

3. Enam hal yang yang harus dilakukan jelang pencoblosan

Pawai Kemenangan Dilarang Sebelum Ada Pengumuman Resmi dari KPUIDN Times/Axel Jo Harianja

Wiranto menambahkan, pihaknya dan semua lembaga terkait telah berupaya sebaik-baiknya untuk menciptakan pemilu yang aman. Ia mengimbau, jika masyarakat masih menemukan ada indikasi yang dapat mengganggu dan mengancam pemilu, maka pihak-pihak tersebut harus segera dicari dan dinetralisasi.

Lebih lanjut, ada enam hal yang diungkapkan Wiranto agar semua pihak dapat menciptakan pemilu yang aman:

1. Berikan dan ciptakan ruang yang aman bagi para pemilih untuk dapat bergerak, berangkat dari rumah ke TPS dan melaksanakan pemilihan dengan aman.

2 Bantu pelaksanaan pemilu apabila masih ada yang perlu dibantu atau yang kurang, bantu mereka.

3. Pasang mata dan telinga yang mengganggu pemilu, terutama yang ada di TPS-TPS. Cari dan temukan sebelum ada yang mengganggu.

4. Kawal mobilisasi dan penghitungan suara secara ketat untuk tidak ada gangguan yang dapat mengganggu perhitungan suara.

5. Jaga netralitas sebagai aparat keamanan yang baik dan terpercaya.

6. Mengamankan pemilu adalah kehormatan, pemilih sukses adalah kebanggaan bagi kita sebagai bangsa.

Diketahui, rapat koordinasi itu sendiri digelar secara tertutup. Rapat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan juga melaksanakan video conference dengan aparat keamanan di daerah.

Rapat itu dihadiri beberapa jajaran pemerintahan seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Marsekal Hadi Tjahyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan jajaran pemerintahan terkait lainnya.

Baca Juga: Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya