Pedofilia Marak di Medsos, Polri Ingatkan Orang Tua Proteksi Anak

Polisi sudah tangkap dua pelaku child grooming

Jakarta, IDN Times - Akhir-akhir ini marak pelaku pedofilia via media sosial (medsos) atau yang disebut child grooming. Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, menyoroti pentingnya pendampingan orang tua kepada anak-anak.

"Untuk bisa mengarahkan anak-anak, mengawasi, sekaligus memproteksi. Jangan sampai anak-anaknya menjadi korban pedofil seperti itu. Itu rawan di media sosial," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Baca Juga: 11 Murid SD Jadi Korban Pedofilia, Enam Sudah Diperiksa Polisi

1. Polri kerja sama dengan pihak terkait sosialisasikan child grooming

Pedofilia Marak di Medsos, Polri Ingatkan Orang Tua Proteksi AnakIDN Times/Arief Rahmat

Dedi menerangkan, untuk menghadapi masalah child grooming, polisi telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait. Seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Pendidikan.

"Kita sudah menyosialisasikan baik di media sosial maupun media mainstream. Itu kita lakukan terus," terangnya.

2. Sudah ada dua pelaku child grooming yang ditangkap polisi

Pedofilia Marak di Medsos, Polri Ingatkan Orang Tua Proteksi AnakIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (9/7) lalu, menangkap seorang pria berinisial TR (25) lantaran kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial.

Pria yang masih berstatus narapidana tersebut, melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai guru. Dia berpura-pura memberikan penilaian terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi.

Hampir 50 orang anak menjadi korban. Mereka rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras (27), Selasa (16/7) lalu. Ia ditangkap polisi karena melecehkan anak di bawah umur lewat aplikasi game online bernama Hago.

Dalam aplikasi itu, para pemain dapat bertukar nomor handphone. Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan nomor handphone korban. Ketika korban menuruti kemauan pelaku, saat itu juga dia merekam aksi korban. Rekaman itu kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban.

AAP juga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali. Para korban yang diincarnya juga masih di bawah usia 15 tahun.

3. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap anak-anak

Pedofilia Marak di Medsos, Polri Ingatkan Orang Tua Proteksi AnakIDN Times/Arief Rahmat

Menilik peristiwa itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengimbau masyarakat harus lebih peduli lagi terhadap anak-anak, khususnya orang tua.

Menurutnya, orang tua saat ini kurang peduli dan kurang menjalin komunikasi dengan anak-anaknya akibat sibuk dengan berbagai kegiatan. Tak hanya itu, alasan gagap teknologi (gaptek) juga menjadi salah satu faktor orang tua tidak menyadari, jika game online rentan disalahgunakan pihak lain.

"Ini kejahatan bukan niat dari pelaku, tapi adanya kesempatan. Orang tua dan masyarakat memberikan ruang yang luas untuk pelaku. Ini saya kira bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas masyarakat sendiri," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menambahkan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya

"Ini semata-mata demi anak Indonesia dan ke depan mudah-mudahan menjadi stimulus, mengubah perilaku orang yang mau main-main melakukan hal yang sama, akan berpikir 1.000 kali," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu Polisi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya