Pegawai KPK Jadi ASN, ICW: Penanganan Perkara Korupsi Akan Terganggu

Pegawai KPK jadi ASN bisa dikendalikan kepentingan politik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Juli 2020. Hal ini pun langsungmenjadi polemik bagi sejumlah kalangan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, PP tersebut sudah pasti mengikis nilai independensi KPK.

"Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari UU Nomor 19 Tahun 2019. Jadi, apapun produk hukum yang berada di UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari Undang-Undang KPK baru," kata Kurnia dalam diskusi virtual bertajuk Proyek Masa Depan Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Sistem Penggajiannya Disebut Akan Bermasalah

1. Penanganan perkara dapat terganggu

Pegawai KPK Jadi ASN, ICW: Penanganan Perkara Korupsi Akan TergangguIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, lanjut Kurnia, akan sulit mengharapkan keberanian KPK dalam menindak pelaku korupsi. Hal ini karena pegawai KPK berstatus ASN sudah masuk dalam rumpun eksekutif.

"Selain itu juga, penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan adanya alih status. Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN, maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ucapnya.

2. Berpotensi mengurangi independensi penyidik

Pegawai KPK Jadi ASN, ICW: Penanganan Perkara Korupsi Akan TergangguPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Masih kata Kurnia, adanya peraturan tersebut berpotensi mengurangi independensi penyidik. Dia menjelaskan, penyidik KPK dengan sendirinya bakal berubah status sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PNS).

"Mereka akan di bawah koordinasi pengawas PPNS. Yang mana kalau 3 bulan yang lalu PP ini sudah berubah, maka mereka berada di bawah kewenangan Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah menjadi tersangka kasus Joko Tjandra," ujar Kurnia.

"Jadi kita akan sulit ke depan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," sambungnya.

3. Pegawai KPK berstatus ASN bisa dikendalikan kepentingan politik

Pegawai KPK Jadi ASN, ICW: Penanganan Perkara Korupsi Akan TergangguPegawai KPK Jalani Test Swab (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, masa depan KPK dengan lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2020 jauh dari harapan. Menurutnya, pegawai KPK merupakan elemen satu-satunya yang terbebas dari intervensi politik.

"Pegawai KPK saat ini dengan berlakunya PP 41 telah menjadi bagian yang bisa dikendalikan oleh kepentingan politik, karena berada di bawah Kemenpan-RB atau di bawah Presiden Jokowi secara langsung," katanya.

4. Masa depan KPK buram jika pegawainya berstatus ASN

Pegawai KPK Jadi ASN, ICW: Penanganan Perkara Korupsi Akan TergangguIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Feri menjelaskan, pegawai KPK diseleksi dengan proses khusus yang disebut sebagai Indonesia Memanggil. Dengan adanya PP tersebut, upaya-upaya pelemahan KPK semakin ditunjukan dengan cara memperlemah status pegawai KPK.

"Jadi masa depan KPK dengan status PNS ini tentu semakin buram dan menyedihkan buat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya," tutu dia.

Baca Juga: Jokowi Resmi Keluarkan PP Alihkan Status Pegawai KPK Jadi PNS

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya