Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Wow, siapa lagi ya?

Jakarta, IDN Times - Kejagung mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Kira-kira minggu depan akan kita tetapkan (tersangka baru)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

1. Kejagung enggan beberkan siapa saja calon tersangka baru tersebut

Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Saat ditanyai siapa saja calon tersangka baru itu, Febrie enggan membeberkannya. Ia hanya mengatakan, penyelidikan kasus masih terus berjalan.

"Nantilah. Jumlahnya saya gak bisa bilang ya, ini kan (penyelidikan) masih berjalan terus," katanya.

2. Kejagung bentuk tim khusus telusuri aset para tersangka Jiwasraya

Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus JiwasrayaKapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik Jampidsus membentuk tim khusus. Tim khusus dibuat guna melacak berbagai aset tersangka kasus Jiwasraya.

"Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga akan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1) lalu.

Hari menjelaskan, tim pelacakan aset itu terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat pemulihan aset yang terdiri dari asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung. Tugas pokok mereka nantinya, mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.

"Kemudian melakukan koordinasi dan kerja sama dengan central authority, PPATK, serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri," jelas Hari.

3. Tak menutup kemungkinan para tersangka bakal dijerat pasal pencucuian uang

Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasrayailustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hari menuturkan, tak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai asetnya dilacak. Namun, itu semua tergantung dari hasil penyidikan.

"Aset kita lacak dulu. Nanti kalau sudah ketemu apakah ada yang disamarkan atau dicuci, maka penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU. Diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU, yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crimenya adalah tindak pidana korupsi," ujar Hari.

Baca Juga: Direktur Pengelolaan Investasi OJK Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

4. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka kasus Jiwasraya

Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus JiwasrayaBenny Tjokro

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita 1400 sertifikat tanah, barang mewah dan memblokir 35 rekening para tersangka. Selain itu, Kejagung juga memblokir 156 tahah milik Benny Tjokro.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Erick Thohir Menanggapi Surat SBY soal Jiwasraya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya