Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (10/5) lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.
"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
1. Pelaku sedang bersantai saat diciduk polisi
Ade mengungkapkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Ia juga sempat syok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
"Saat ditangkap di rumah bude (tante) nya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'," ungkap Ade.
"Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," lanjut Ade.
2. Pelaku menyimpan barang bukti di kediamannya di kawasan Palmerah
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu kata Ade disimpan oleh Hermawan di kediamannya di kawasan Palmerah.
"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.
Editor’s picks
Baca Juga: Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
3. Motif pelaku mengancam presiden masih didalami
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pihaknya masih terus memeriksa Hermawan secara intensif guna mengetahui motif ancaman terhadap presiden tersebut.
"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," sambung Ade.
4. Hermawan ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pelaku telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hermawan ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden RI. Dalam video yang viral tersebut, Hermawan mengucapkan 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.'
Menurut Argo, penangkapan Hermawan sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka. Hermawan sendiri menjadi viral karena ucapannya pada aksi unjuk rasa di Bawaslu Jumat (10/5) lalu, yang diunggah oleh akun Twitter bernama @yusuf_dumdum.
Baca Juga: Komentar Sandiaga soal Penangkapan Pendukungnya Ancam Penggal Jokowi