Pelaku Ancaman Penggal Kepala Jokowi Ditahan Selama 20 Hari 

Hermawan sempat melarikan diri saat akan ditangkap

Jakarta, IDN Times - Hermawan Susanto (HS), Pelaku yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 20 hari. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hermawan ditahan selama dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Argo saat dikonfirmasi pagi ini di Jakarta, Selasa(14/5).

1. Hermawan sempat melarikan diri saat akan ditangkap

Pelaku Ancaman Penggal Kepala Jokowi Ditahan Selama 20 Hari IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, pihak Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Hermawan, yang mangancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (10/5) lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5) kemarin.

Ade mengungkapkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Ia juga sempat shok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat ditangkap di rumah bu dhenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'," ungkap Ade.

"Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.

Baca Juga: Ini Fakta-Fakta Kasus Video Viral Pria Ancam Penggal Presiden 

2. Pelaku menyimpan barang bukti di kediamannya di kawasan Palmerah

Pelaku Ancaman Penggal Kepala Jokowi Ditahan Selama 20 Hari IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu kata Ade, disimpan oleh Hermawan di kediamannya di kawasan Palmerah.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pihaknya masih terus memeriksa Hermawan secara intensif guna mengetahui motif ancaman terhadap presiden tersebut.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," sambung Ade.

3. Polisi buru perekam video pelaku yang ancam Jokowi

Pelaku Ancaman Penggal Kepala Jokowi Ditahan Selama 20 Hari IDN Times/Axel Jo Harianja

Ade mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri perekam video terkait pelaku yang mengancam memenggal kepala presiden Jokowi itu. "(perekam) Diduga berasal dari Sukabumi. Ya, nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video tersebut," kata Ade.

Kepada Polisi, Hermawan mengaku, tidak kenal dengan perekam video yang viral di media sosial tersebut. "Enggak, enggak (HS dan perekam tidak saling mengenal)," jelasnya singkat.

Baca Juga: Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

4. Hermawan diduga melontarkan ancaman kepada Jokowi

Pelaku Ancaman Penggal Kepala Jokowi Ditahan Selama 20 Hari YouTube.com/Jacklyn_choppers

Argo  sebelumnya mengatakan, Hermawan telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu(12/5) pukul 08.00 WIB WIB oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden RI. Dalam video yang viral tersebut, Hermawan mengucapkan 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.'

Menurut Argo, penangkapan Hermawan sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka. Hermawan sendiri menjadi viral karena ucapannya pada aksi unjuk rasa di Bawaslu  pada Jumat (10/5) lalu.

Baca Juga: Diancam Akan Dipenggal, Presiden Jokowi: Kita Semua Puasa, yang Sabar!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya