Pelapor Sebut Suharso Monoarfa Bohong soal Penyewaan Jet Pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi di KPK terkait laporannya terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa.
Nizar mengatakan, selain dimintai keterangan, ia juga menambah barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Barang bukti tentang bagaimana dia (Suharso) memakai pesawat pribadi itu," kata Nizar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Kader PPP Laporkan Suharso Monoarfa ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
1. Dalam surat Bappenas disebutkan Suharso sewa jet pribadi untuk kunjungan kerja ke Semarang
Nizar mengungkapkan, salah satu barang bukti itu adalah surat pemberitahuan dari Bappenas. Surat itu menyatakan bahwa Suharso menyewa jet pribadi untuk kunjungan kerja (kunker) ke Semarang, Jawa Tengah.
"Padahal itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia. Makanya itu bohong dia (Suharso) bahwa ke Semarang itu bukan karena kunjungan kerja, melainkan ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia di Semarang," ungkapnya.
2. KPK masih mendalami apakah ada indikasi korupsi
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya meminta Nizar untuk menjelaskan perihal laporannya. KPK, kata Ali, masih akan menelaah laporan tersebut.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar dia.
3. PPP sebut laporan Nizar mengada-ada
Editor’s picks
Plt Ketua Umum PPP ini dilaporkan terkait dugaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya.
Tapi menurut Sekjen PPP Arsul Sani, Nizar tidak paham tentang ketentuan gratifikasi.
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada, dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Arsul saat dikonfirmasi, Jumat 6 November 2020.
Arsul menjelaskan, pesawat yang ditumpangi Suharso itu tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai menteri atau anggota DPR.
"Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara," ucapnya.
4. Biaya sewa pesawat ditanggung oleh pengurus PPP
Arsul melanjutkan, semua kegiatan di mana pesawat tersebut mendarat, merupakan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan muktamar PPP. Dia menegaskan, hal itu bukan kegiatan pribadi maupun dinas.
"Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat. Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat, dan lain-lain," ungkap Arsul.
Arsul menambahkan, Nizar sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah itu dia bergabung dengan PPP, tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Bagi kami, mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," katanya.
Baca Juga: Elite PPP Soroti Gaya Suharso Monoarfa Konsolidasi Pakai Jet Pribadi