Pemadaman Listrik Tak Pengaruhi Kegiatan Operasional di Ancol

Pasokan listrik ditargetkan kembali normal malam ini

Jakarta, IDN Times - Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengungkapkan, pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) di sejumlah wilayah daerah Pulau Jawa, pada Minggu (4/8), tak mempengaruhi kegiatan operasional wahana dan acara di Ancol.

"Kemarin tercatat 36.000 wisatawan memasuki kawasan Ancol untuk rekreasi dan menikmati acara dan hiburan yang ada di dalam kawasan Ancol," kata  saat Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/8) seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: Listrik Padam, Menkes: Rumah Sakit Aman

1. Sebanyak 23 unit genset dikerahkan saat listrik padam

Pemadaman Listrik Tak Pengaruhi Kegiatan Operasional di AncolIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Rika menuturkan, saat terjadi pemadaman aliran listrik kemarin, petugas maintenance Ancol segera menyiapkan genset sebagai sumber daya pendukung. Setidaknya, ada 23 unit genset yang tersebar di beberapa titik di kawasan Ancol dengan daya 250 sampai 1.250 kva (kilovolt ampere).

"Semua genset telah menjalani perawatan dan pengecekan oleh petugas sehingga dipastikan dapat beroperasi dengan baik. Semua fasilitas dan wahana dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Lebih lanjut, kondisi pasokan listrik di Ancol pagi ini, telah normal kembali. Semua aktivitas di kawasan tersebut juga telah berjalan normal.

2. PLN akan berikan kompensasi akibat padamnya listrik

Pemadaman Listrik Tak Pengaruhi Kegiatan Operasional di AncolDok. IDN Times

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan akan ada kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) kemarin. Menurut Sripeni, kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

"Kompensasi terhadap masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM, dan PLN komit melaksanakan hal tersebut,” kata Sripeni di Kantor Pusat PLN, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8).

Lalu kompensasi apa yang akan didapatkan oleh warga yang menjadi korban pemadaman listrik?

Menurut Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, konsumen akan mendapatkan kompensasi pemotongan pembayaran listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sedangkan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, akan mendapat pemotongan pembayaran listrik sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lalu bagaimana dengan pengguna listrik prabayar?

Pasal 3 menjelaskan, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Pengurangan pembayaran, baik pasca atau prabayar diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Berikut isi lengkap Pasal 6 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Ayat 1 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Ayat 2 berbunyi: Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Ayat 3 berbunyi: Untuk konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Ayat 4 berbunyi: Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Ayat 5 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

Ayat 6 berbunyi: Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

3. Pasokan listrik ditargetkan kembali normal malam ini

Pemadaman Listrik Tak Pengaruhi Kegiatan Operasional di AncolIDN Times/Helmi Shemi

Selain itu, PLN menargetkan pasokan listrik akan kembali mengalir ke semua daerah terdampak putusnya arus listrik pada Senin (5/8) malam. "Kami upayakan malam ini semua dapat tersalurkan semua," kata Sripeni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasokan listrik ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat mendadak terhenti pada Minggu siang. Sampai saat ini sejumlah wilayah masih belum teraliri listrik.

Sripeni Inten Cahyani mengatakan lambatnya penanganan atas pemadaman listrik merupakan dampak dari karakteristik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Kalau tenaga uap itu, butuh waktu lama untuk mulai lagi kalau sudah dingin karena mati, paling tidak butuh 8 jam untuk bisa hasilkan uapnya," katanya.

Sripeni menjelaskan terhentinya pasokan listrik sempat membuat PLTU Suralaya tidak aktif. Sementara untuk memanaskan kembali mesin PLTU membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu berimbas ke sejumlah wilayah di Jawa barat dan Banten. Sebab, PLTU Suralaya biasanya mengirimkan pasokan listrik hingga 2.800 MW.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta PT PLN (Persero) segera membenahi gangguan aliran listrik dan memiliki kalkulasi yang benar agar pemadaman listrik tidak terulang lagi dan tidak merugikan masyarakat.

"Saya minta tidak terulang lagi, itu saja," kata Presiden setelah menerima penjelasan dari Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kirim Inspektur, ESDM Selidiki Penyebab Aliran Listrik Putus

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya