Pemasok Narkoba Jenis Sabu Milik Nunung Ditangkap 

Pemasok sabu berstatus narapida narkotika

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono memastikan, pihaknya berhasil menangkap pemasok narkoba jenis sabu, kepada Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pemasok berinisial E itu, ditangkap pada Minggu (21/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Iya betul ditangkap di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti sabu beserta satu HP," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7).

"Statusnya E napi kasus narkotika di lapas itu," sambung Argo.

1. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Pemasok Narkoba Jenis Sabu Milik Nunung Ditangkap 

Mantan anggota grup lawak Srimulat itu sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu.

Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjualbelikan barang haram itu kepada Nunung dan suaminya.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkorba (Ditresnarkoba) AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kediaman Nunung dan suaminya.

"Sehingga, dilakukan penangkapan tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery dan ditemukan barang bukti satu unit handphone, dan uang Rp3.700.000 hasil penjualan sabu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pukul 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto alias Hery menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya. Sabu tersebut kata Calvijn, diperoleh Hadi oleh sesorang berinisial E yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Polisi: Nunung Gunakan Sabu Setiap Hari

2. Nunung dan Suaminya gunakan sabu sebanyak 10 kali dalam 3 bulan

Pemasok Narkoba Jenis Sabu Milik Nunung Ditangkap Dokumen Istimewa

Pada pukul 13.15 WIB, lanjut Calvijn, polisi menggeledah kediaman mantan anggota grup lawak Srimulat itu dan suaminya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

"Sabu dibeli dari Hadi seharga Rp1.300.000/gram. 0,36 gram sabu, adalah sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Hadi sebanyak 2 gram," jelasnya.

Nunung kata Calvijn juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada Hadi, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000.

"July dan Nunung mengambil sabu dari Hadi sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," sambungnya.

3. Ketiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari

Pemasok Narkoba Jenis Sabu Milik Nunung Ditangkap IDN Times/Axel Jo Harianja

Lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Berdasarkan hasil tes urine menyatakan, ketiganya juga positif mengonsumsi narkoba.

"July dan Nunung mengakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," tutur Calvijn.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2), juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Nunung Jalani Tes Rambut dan Darah Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya