Pemasok Sabu ke Nunung Narapidana Penjara Bogor, Komunikasi Lewat HP

Pemasok sabu ke Nunung dapat HP dari keluarganya

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu, kepada Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pemasok berinisial E itu ditangkap pada Minggu (21/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Selain E, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial IP.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, E dan IP adalah narapidana narkotika. Mereka juga masih mendekam di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Dalam mengedarkan sabu, keduanya menggunakan alat komunikasi handphone (HP).

"TB (penjual sabu ke Nunung yang sebelumnya sudah ditangkap) telepon E karena yang bersangkutan butuh barang. Dari E disampaikan 'ok tunggu dulu nanti dikomunikasikan dengan IP' karena IP ini di atas E," beber Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga: Pemeriksaan Nunung Bisa Direhab Atau Tidak, Beda dengan Pecandu Lain

1. IP menghubungi tersangka lainnya yang berada di luar Lapas

Pemasok Sabu ke Nunung Narapidana Penjara Bogor, Komunikasi Lewat HPIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kala itu tersangka E menghubungi IP untuk menyediakan narkotika pesanan TB.

"Pada saat (tersangka E dan IP) mau ditangkap, kami koordinasi dengan pihak lapas membantu menunjukkan dan kami berhasil mengamankan barang bukti HP yang saat itu digunakan komunikasi," kata Calvjin.

IP kemudian menghubungi tersangka lainnya berinisial Zul yang ternyata penyedia sabu tersebut. Zul saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hasil penjualan sabu itu juga ditransfer oleh tersangka lainnya berinisial AT kepada Zul. AT sampai saat ini juga masih berstatus DPO.

Setelah memperoleh sabu dari Zul, IP kemudian menghubungi tersangka lainnya yang berada di luar lapas berinisial K. Tersangka K kemudian menempelkan barang haram tersebut di sebuah tiang listrik di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang nantinya akan diambil oleh TB sebelum diberikan kepada Nunung. Untuk tersangka AK hingga saat ini juga masih berstatus DPO.

"Saat ini tim sedang mengejar DPO dan tersangka Iainnya," sambung Calvjin.

2. Handphone diperoleh dari keluarga E

Pemasok Sabu ke Nunung Narapidana Penjara Bogor, Komunikasi Lewat HPDokumen Istimewa

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus menjelaskan, E memperoleh handphone untuk menjalankan transaksi narkoba dari keluarganya. Handphone itu diselundupkan melalui tumpukan gula ketika pihak keluarga menjenguk E di lapas.

"(Handphone) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Tomi.

Ketika ditanyai awak media kenapa kegiatan transaksi narkoba bisa lolos di lapas tersebut, Tomy menilai pihaknya tak dapat mengawasi seluruh aktivitas narapidana di dalam lapas. Ditambah lagi, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas.

"Kita gak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," beber Tomi.

Atas perbuatannya, E dan IP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf 3, Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

3. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Pemasok Sabu ke Nunung Narapidana Penjara Bogor, Komunikasi Lewat HPANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mantan anggota grup lawak Srimulat itu sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya, Jumat (19/7) lalu pukul 13.15 WIB.

Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB, yang memperjual belikan barang haram itu kepada Nunung dan suaminya.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkorba (Ditresnarkoba) AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya pihak dia mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kediaman Nunung dan suaminya.

"Sehingga dilakukan penangkapan tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery dan ditemukan barang bukti satu unit handphone, dan uang Rp3.700.000 hasil penjualan sabu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pukul 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto alias Hery menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya. Sabu tersebut kata Calvijn, diperoleh Hadi dari sesorang berinisial E yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

4. Nunung dan suaminya gunakan sabu sebanyak 10 kali dalam 3 bulan

Pemasok Sabu ke Nunung Narapidana Penjara Bogor, Komunikasi Lewat HPIDN Times/Axel Jo Harianja

Pada pukul 13.15 WIB, lanjut Calvijn, polisi menggeledah kediaman mantan anggota grup lawak Srimulat itu dan suaminya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

"Sabu dibeli dari Hadi seharga Rp1.300.000 per gram. Sebanyak 0,36 gram sabu adalah sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Hadi sebanyak 2 gram," jelasnya.

Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada Hadi, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000.

"July dan Nunung mengambil sabu dari Hadi sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," sambungnya.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengonsumsi narkoba.

"July dan Nunung mangakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," tutur Calvijn.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Pemasok Narkoba Jenis Sabu Milik Nunung Ditangkap 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya