Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi masih mencari penjual mesin ATM yang ada di rumahnya

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan tersangka pembobolan ATM dengan cara skimming, Ramyadjie Priambodo (RP), terancam hukuman lima tahun penjara.

"Hukuman penjara di atas lima tahun," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).

1. Ramyadjie dikenakan pasal berlapis

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Ramyadjie dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada Desember 2018 hingga Januari 2019," sambung Argo.

Baca Juga: Polisi Sebut Ramyadjie Sudah 91 Kali Bobol ATM dengan Cara Skimming

2. Polisi masih mencari siapa penjual mesin ATM yang ditemukan di kediaman Ramyadjie

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukmashakti)

Sebelumnya, dalam proses penggeledahan di kediaman Ramyadjie, polisi menemukan mesin ATM yang di kamarnya. Terkait hal itu, Argo mengatakan, pihaknya kini mencari siapa penjual mesin ATM itu

"Ya, masih kita selidiki ya," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (19/3).

Argo mengatakan kepada polisi Ramyadjie mengaku membeli mesin ATM tersebut dari temannya. Argo sendiri belum mendapatkan informasi berapa harga mesin ATM yang dibeli oleh Ramyadjie itu.

"(Penjual mesin ATM) orangnya sampai sekarang belum disebutkan siapa," jelas Argo.

3. Hasil skimming digunakan untuk membeli bitcoin

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun Penjarabitcoin.com

Argo mengatakan Ramyadjie menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli bitcoin. "Ya suka main transaksi bitcoin," kata Argo.

Ramyadjie, lanjut Argo, memperoleh data-data nasabah untuk skimming ATM dari sebuah komunitas di internet.

"Ada komunitas online di deep web yang diikuti tersangka. Metode jual beli pembayarannya dengan menggunakan virtual currency bitcoin," kata Argo.

Argo menuturkan, dari komunitas itu Ramyadjie belajar bagaimana cara menjadi seorang skimmer.

"Di komunitas tersebut, tersangka berkomunikasi dan saling menukar dengan cara jual beli informasi nomor-nomor rekening dan PIN serta user name hasil retasan (hacking) dengan metode skimming," tuturnya.

Kepada polisi Ramyadjie mengaku  uang hasil kejahatannya tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Pengakuanya untuk keperluan pribadi," ungkap Argo.

4. Mesin ATM yang ditemukan di kediaman Ramyadjie digunakan untuk mempelajari kelemahan mesin itu

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukmashakti)

Ramyadjie, Argo melanjutkan, memasukkan mesin ATM ke dalam kamarnya untuk mempelajari kelemahan mesin tersebut. "Dia mau mempelajari kelemahan mesin ATM tersebut," jelas Argo.

Argo mengatakan tersangka telah puluhan kali bertransaksi menggunakan kartu ATM hasil skimming itu.

"Sebanyak 91 kali (transaksi)," ujar Argo singkat. Argo tidak menjelaskan lebih detail transaksi apa saja yang telah dilakukan oleh Ramyadjie.

5. Ramyadjie ditangkap karena membobol ATM

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Ramyadjie ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Penangkapan itu dilakukan polisi menerima laporan dari bank yang menjadi korban pembobolan rekening.

Ramyadjie melakukan aksinya dengan cara menggandakan data kartu ATM nasabah dengan kartu ATM palsu atau disebut skimming.

"Kita juga dapatkan satu kartu ATM dari salah satu bank nasional, satu lagi juga dari bank nasional, jadi ada dua kartu ATM. Kita juga dapatkan laptop dan dua kartu putih, itu kartu yang sudah ada isi datanya, maksudnya data-data pemilik rekening bank, kemudian ada HP," tutur Argo.

Atas aksi Ramyadjie itu, pihak Bank BCA mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Hingga saat ini Argo mengaku, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

6. Ramyadjie menyamar sebagai wanita saat membobol ATM

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun PenjaraKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menjelaskan Ramyadjie telah membobol ATM sejak 2018. Ia melakukan aksi kejahatannya dengan menyamar menggunakan jilbab.

"Dia gunakan itu seperti hijab ada tutupnya itu seperti perempuan. Sehingga kalau dilihat dari CCTV itu seperti perempuan," ujar Argo.

Argo menjelaskan, polisi mengetahui penyamaran itu dari rekaman CCTV di salah satu ATM di kawasan Jakarta dan Tangerang Selatan. Ramyadjie kala itu memakai kerudung serta masker untuk menutupi wajahnya.

"Ada (barang bukti) masker juga ada, ada kerudung seperti hijab saat dia gunakan saat dia mengambil ATM di bilangan Jakarta di daerah Tangsel dan Jaksel," jelas Argo.

Barang bukti itu dikatakan Argo telah disita oleh pihak kepolisian yang ditemukan di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

7. Ramyadjie adalah kerabat jauh Prabowo Subianto

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Terancam 5 Tahun PenjaraJubir BPN Andre Rosiade (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ramyadjie sempat disebut sebagai keponakan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Terkait hal itu, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menepis kabar tersebut.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan RP bukanlah keponakan Prabowo. "Yang jelas dia (Ramyadjie) bukan keponakan Pak Prabowo. Tapi kerabat jauh," ujar Andre.

"Kalau keponakan Pak Prabowo pasti ada Djojohadikusumo. Ini tidak dan dia kerabat jauh," sambungnya.

Andre juga menegaskan, ditangkapnya Ramyadjie tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden (pilpres). Ia pun menyerahkan kasus itu kepada kepolisian.

"Ini jelas murni penegakan hukum tidak ada urusan dan sangkut pautnya dengan Pilpres.
Tidak ada urusan dengan BPN dan Prabowo. Silahkan polisi memprosesnya.

Baca Juga: Ada Mesin ATM di Kamar Ramyadjie Priambodo, Polisi Selidiki Penjualnya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya