Pemilik Mobil yang Halangi Lintasan Tamu Negara Jadi Tersangka

Polisi temukan dua bilah parang di dalam mobil tersebut

Jakarta, IDN Times - Polisi mengamankan satu unit mobil karena menghalangi lintasan para tamu negara yang akan menghadiri acara pelantikan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10).

Pemilik dan pengemudi mobil itu pun langsung diamankan pihak Polda Metro Jaya. Lantas, bagaimana hasil pemeriksaannya?

1. Pemilik mobil ditahan

Pemilik Mobil yang Halangi Lintasan Tamu Negara Jadi TersangkaIDN Times/Axel Jo Harianja

Pemilik mobil yang diamankan oleh polisi bernama Prof. DR. Irwannur Latubual. Dia bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan sang pengemudi, bernama Haryono Sangaji yang bekerja sebagai wiraswasta.

Saat mobil itu digeledah, polisi menemukan dua buah senjata tajam (sajam) jenis parang, plat nomor polisi palsu B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji, serta undangan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Prof. DR. Irwannur Latubual telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saat ini sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai sajam. Artinya kena Undang-Undang (UU) Darurat, disitu yang kita proses. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Jokowi, Ini Kemewahan Mobil Pengantar Tamu VVIP

2. Irwannur mendapat undangan pelantikan presiden dengan cara membeli

Pemilik Mobil yang Halangi Lintasan Tamu Negara Jadi TersangkaDokumen Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irwannur ternyata memperoleh undangan pelantikan presiden dan wakil presiden dengan cara membeli. Polisi kata Argo, hingga saat ini masih terus mendalami dari mana Irwannur membeli undangan tersebut.

"Kenapa (membeli undangan)? Tujuannya, kalau dia dapat undangan itu, dia boleh masuk ikut pelantikan. Dia biar dikatakan orang hebat, orang top yang bisa masuk atau diundang di pelantikan presiden," jelas Argo.

"Sekarang masih kita dalami apakah ada pidana lain atau pernah melakukan penipuan dan sebagainya masih kita dalami masih kita cari," sambung Argo.

3. Sebuah mobil sempat halangi lintasan para tamu negara

Pemilik Mobil yang Halangi Lintasan Tamu Negara Jadi TersangkaDokumen Istimewa

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, mobil yang diamankan tersebut adalah Nissan Terra bernomor polisi B 1 RI. Mobil itu diketahui terparkir di Lobby Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (19/10) pukul 23.00 WIB.

Atas perbuatannya, Irwannur Latubual dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara.

Baca Juga: Pelantikan Jokowi: Satu Mobil Diamankan, Polisi Temukan 2 Parang 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya