Pemilu di Hong Kong Ricuh, Ini Klarifikasi Bawaslu

20 orang datang telat, dan minta untuk tetap bisa mencoblos

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengklarifikasi soal isu kericuhan proses pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Hong Kong pada Minggu (14/4) kemarin. Isu itu juga viral di media sosial.

"Saya kemarin di Hong Kong ya. Jadi misalnya begini, di Hong Kong antusiasnya tinggi, masyarakat jam 08.00 sudah antre, sampe antrean panjang. Ada yang jam 17.00 baru masuk menggunakan hak pilih," kata Abhan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (15/4).

1. Antrean membludak jelang penutupan pemungutan suara

Pemilu di Hong Kong Ricuh, Ini Klarifikasi BawasluANTARA FOTO/Reno Esnir

Abhan menjelaskan, antrean pemilih masih membludak jelang waktu penutupan pemungutan suara, yaitu pada pukul 19.00 waktu setempat.

Melihat hal itu, Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) beserta saksi dari peserta pemilu menggelar rapat. Berdasarkan hasil rapat, mereka memutuskan untuk melayani pemilih yang sudah rela mengantre sebelum pukul 19.00.

Baca Juga: Ratusan WNI Tak Bisa Nyoblos di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu Ulang

2. Puluhan massa yang datang telat meminta untuk tetap bisa mencoblos

Pemilu di Hong Kong Ricuh, Ini Klarifikasi BawasluIDN Times/Reza Iqbal

Setelah itu, pada pukul 19.45 waktu setempat, datang sekitar 20 orang dan meminta kepada pihak penyelenggara untuk tetap diperbolehkan mencoblos. Padahal, waktu pemungutan suara sudah ditutup.

"Akhirnya PPLN sepakat ini tidak lagi. Kita sudah akomodir antreannya," kata Abhan.

3. Beredar video Pemilu 2019 di Hong Kong ricuh

Pemilu di Hong Kong Ricuh, Ini Klarifikasi BawasluANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Sebelumnya, beredar sejumlah video soal kericuhan pemilu 2019 di Hong Kong. Video itu menayangkan sejumlah pemilih di Hong Kong yang memprotes PPLN karena mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk mencoblos. Saat diprotes, petugas PPLN dalam video itu hanya berdiam diri hingga berujung banyaknya pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Heboh Petisi Desak Pemilu Ulang di Sydney, Ini Kata KPU

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya