Pemprov DKI Raup Untung Rp655 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB

Masyarakat banyak yang tak pakai masker sejak PSBB transisi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama PSBB diterapkan. Mulai dari sanksi peringatan, denda, hingga sanksi kerja sosial. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, warga Jakarta banyak dikenakan sanksi karena tak memakai masker.

"Sampai dengan saat ini, pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27 ribu. 27 ribu itu kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa sanksi denda, ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang," ungkap Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

1. Denda terhadap pelanggar dimasukkan ke kas daerah melalui Bank DKI

Pemprov DKI Raup Untung Rp655 Juta dari Denda Pelanggaran PSBBKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dari 1.824 denda berupa uang yang diperoleh dari pelanggar, uang denda itu dimasukkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Diketahui, untuk sanksi denda bagi pelanggar PSBB mulai Rp250 ribu hingga Rp10 juta.

"Untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," ucapnya.

Selain menindak masyarakat yang tak memakai masker, Satpol PP juga mengawasi tempat-tempat fasilitas umum seperti restoran, tempat hiburan dan sebagainya.

"Itu juga kami lakukan penindakan di tempat-tempat umum tadi lebih kurang hampir sebanyak denda yang telah disetorkan yaitu Rp201.600.000," ujarnya.

2. Total denda dari industri pariwisata mencapai Rp155,5 juta

Pemprov DKI Raup Untung Rp655 Juta dari Denda Pelanggaran PSBBIlustrasi Uang, Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Satpol PP DKI juga mengawasi tempat hiburan dan industri pariwisata.  Berdasarkan ketentuan Pergub No. 51 Tahun 2020, ada beberapa tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi. Seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya. Namun kenyataannya, mereka melakukan aktivitas tertutup.

"Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan. Itu jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp115.500.000. Itu yang kita lakukan pengenaan denda kegiatan sosial budaya, dalam hal ini industri pariwisata," ujarnya.

"Itu belum kita hitung dari PSBB ya. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp655.000.000," sambungnya.

3. Masyarakat banyak yang tak pakai masker sejak PSBB transisi

Pemprov DKI Raup Untung Rp655 Juta dari Denda Pelanggaran PSBBSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Terkait pemberian sanksi ini, lanjut Arifin, masyarakat yang tak mengenakan masker semakin meningkat saat masa PSBB Transisi. Padahal, pihaknya sudah menindak, mendisiplinkan, hingga mengedukasi warga Jakarta untuk terus menggunakan masker.

"Mungkin penyebabnya karena pandemik ini berkepanjangan, Jakarta paling pertama diumumkan terkena COVID sejak awal Maret. Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan, pembatasan-pembatasan," ucapnya.

Kemudian, penyebab lainnya, masyarakat salah mempersepsikan tentang new normal. Mereka seolah-olah menganggap semua aktivitas sudah normal dan tidak perlu mematuhi ketentuan protokol COVID-19.

"Memang betul penindakan yang cukup besar itu berada di pasar. Semalam kami melakukan operasi di Pasar Kramat Jati jam 8 sampai 11 malam. Hampir mendekati 100 orang yang terjangkau, tertangkap tangan tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi denda dan sosial juga kita berlakukan semalam," katanya.

4. Satpol PP akan perketat pengawasan selama PSBB transisi

Pemprov DKI Raup Untung Rp655 Juta dari Denda Pelanggaran PSBBPelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis 17 Juli 2020 memutuskan memperpanjang PSBB Transisi hingga 30 Juli 2020. Terkait hal ini, Arifin memastikan pihaknya bakal memperketat pengawasan.

"Di berbagai tempat. Pengawasan di pasar, di 30 RW zona merah, kemudian pengetatan di mal-mal, sektor usaha, sektor tempat kerja, itu kita terus lakukan," ujar Arifin.

Baca Juga: Andai PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Millennials Setuju Gak Nih?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya