Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma: Berat Badan Turun 8 Kg

Lieus wajib lapor ke polisi seminggu sekali

Jakarta, IDN Times - Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma, ditangguhkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Lieus juga mengaku, berat badannya turun hingga 8 kilogram selama dirinya ditahan.

"Saya ditangguhkan penahanannya, ya. Saya sih terima kasih, artinya tadinya harus di dalam (ruang tahanan) sekarang saya bisa di luar. Tapi, di dalam (ruang tahanan) saya juga terima kasih karena 8 kg turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah, ini dua minggu (turun) 8 kg," ungkap Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6).

Baca Juga: [BREAKING] Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2019 pada 5 Juni 2019

1. Lieus tak menyangka penangguhan penahanannya dikabulkan

Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma: Berat Badan Turun 8 KgANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara Jingga

Dalam kesempatan itu, Lieus juga berterima kasih kepada kuasa hukumnya, yakni Hendarsam Marantoko yang sudah menjenguk dirinya.

"Saya happy artinya saya dapat perhatian terhadap kuasa hukum saya," kata dia.

Dia juga turut berterima kasih kepada Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya telah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya.

"Nah, kepada Pak Dasco itu tadi pagi besuk saya . 'Lieus kita sudah mengupayakan penangguhan penahanannya'," ujar Lieus menirukan perkataan Sufmi.

"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Kepada Kapolri (Tito Karnavian) khususnya, kan Kapolri yang kasih izin dan tim pengacara BPN. Saya betul-betul mengucapkan syukur karena mimpi juga kagak kali kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga kagak kali dua minggu bisa keluar," sambung Lieus.

2. Lieus wajib lapor ke polisi seminggu sekali

Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma: Berat Badan Turun 8 KgIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono pun membenarkan penangguhan penahanan Lieus.

"Jadi memang benar tadi sekitar pukul 16.00 WIB tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6) sore.

"Jadi, penahanan tersebut kita tangguhkan berdasarkan ada tiga permohonan penangguhan tahanan. Yang pertama adalah dari saudari Meri, yaitu isterinya dan yang kedua dari Hendarsam kuasa hukumnya. Ketiga adalah dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra," sambung Argo.

Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik, lanjut Argo, Lieus menjamin tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Makanya, penangguhan dikabulkan penyidik. Lieus wajib lapor seminggu satu kali. Setiap selasa, wajib lapor ke PMJ (Polda Metro Jaya)," jelas Argo.

3. Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma: Berat Badan Turun 8 KgIDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, aktivis Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan upaya makar pemerintah.

Dedi menegaskan, penetapan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar, yaitu melalui proses gelar perkara.

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar pemerintah pada Senin (20/5) lalu.

Lieus sendiri tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10.14 WIB dengan didampingi oleh beberapa jajaran pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku merasa diperlakukan tidak adil.

"Gak adillah inilah. Padahalkan panggilan baru dua (kali). Diborgol lagi kan. Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, gak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).

Diketahui, Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019, atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Ibu Ageng, Ibunda Ani Yudhoyono

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya