Penahanan Eggi Sudjana Ditambah Menjadi 40 Hari

Masa penahanan diperpanjang sejak 3 Juni 2019

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditambah menjadi 40 hari.

Masa penahanan Eggi dimulai sejak 14 Mei 2019 dan harusnya berakhir pada 2 Juni lalu. Argo mengatakan penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni lalu. Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih detail alasan masa penahanan Eggi diperpanjang.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/6).

1. Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana

Penahanan Eggi Sudjana Ditambah Menjadi 40 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/6) lalu, kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dasco mengaku, ia menjenguk Eggi Sudjana dan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Barusan saya menjenguk Bang Eggi Sudjana di tahanan. Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ujar Dasco.

Baca Juga: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

2. Dasco berharap Eggi dibebaskan secepatnya

Penahanan Eggi Sudjana Ditambah Menjadi 40 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Dasco mengaku, ia diminta oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi persyaratan-persyaratan terkait penangguhan penahanan Eggi. Dengan begitu, ia berharap Eggi bisa dibebaskan secepatnya dari tahanan.

"Proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan. Sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya (dibebaskan)," kata Dasco. 

Sebelumnya, ia juga sudah datang ke kantor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/6) kemarin. Selain menjamin Eggi, Dasco juga menjadi penjamin Lieus Sungkharisma, tersangka kasus dugaan makar dan Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, agar bisa ditangguhkan penahanannya. Lieus dan Mustofa kini telah menghirup udara bebas.

3. Polda Metro belum putuskan apakah akan menangguhkan penahanan Eggi

Penahanan Eggi Sudjana Ditambah Menjadi 40 HariIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lalu, apakah penyidik Polda Metro Jaya akan mengabulkan permintaan Dasco untuk menangguhkan penahanan Eggi? Rupanya, hal itu belum diputuskan. "Kita tunggu saja," ujar Argo pada Selasa (4/6). 

Menurut Argo, permintaan agar penahanan Eggi ditangguhkan bisa saja dilakukan dan tak melanggar aturan hukum. "Di UU sudah diatur untuk adanya penangguhan penahanan, semua nanti penilaiannya seperti apa ya ada di penyidik, tergantung penyidik," kata dia lagi. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

4. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Penahanan Eggi Sudjana Ditambah Menjadi 40 HariIDN Times/Axel Joshua Harianja

Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu. Ia diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari itu pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru menjejakan kaki di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.40 WIB. 

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap. Itu diduga terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan people power untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Namun, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya