Penahanan Mustofa Nahrawardaya Ditangguhkan

Ia akan tetap aktif di medsos, namun akan bersikap kritis

Jakarta, IDN Times - Tersangka Kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian Mustofa Nahrawardaya dipastikan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia keluar, setelah sebelumnya Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Mustofa.

"Terima kasih atas doa teman-teman semuanya, dari banyak tokoh yang membidangi, dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana, yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik, nanti kita akan sampaikan semua di sana," ujar Mustofa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

"Yang penting, hari ini kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota, ceramah Idul Fitri, ini sebuah berkah bagi saya untuk Lebaran tahun ini," sambungnya.

1. Mustofa akan tetap aktif di medsos, namun akan bersikap kritis

Penahanan Mustofa Nahrawardaya DitangguhkanTwittter @akuntofa

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasionak (BPN) Parabowo-Sandiaga itu mengatakan, dirinya akan tetap aktif di media sosial (medsos) usai penahanannya ditangguhkan.

"Karena itu dunia saya, jadi tetap aktif lah. Jadi kita tidak boleh meninggalkan. Cuma saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak, jadi tidak membuat kita dipanggil oleh polisi," kata Mustofa.

Ia juga mengaku, akan bersikap kritis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya," jelasnya.

Baca Juga: Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Sudah Lama Dipantau Polisi

2. Mustofa minta kepolisian membimbing para aktivis medsos

Penahanan Mustofa Nahrawardaya DitangguhkanTwitter/@akuntofa

Tak hanya itu, Mustofa juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membimbing para aktivis media sosial agar tak menyalahi aturan.

"Supaya semua aktivis media sosial ini bisa mengendalikan diri selama Ramadan, selama Pemilu. Saya bilang, kenapa sih tidak diadakan pertemuan supaya yang lain-lain juga hati-hati. Tapi nanti setelah ini akan kita adakan pertemuan rutin, teman-teman aktivis media sosial. Bagaimana pun polisi bertanggung jawab menjadi pengingat, sebagai pembimbing, pembina," ungkap Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa menuturkan, tidak ada persyaratan dari kepolisian dalam menangguhkan penahanannya tersebut.

"Nggak ada (syarat) lah. Namanya penangguhan ya, ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia. Ya, nggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Pokoknya nggak boleh melakukan pidana.Kita menghormati aturan itu," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mustofa, Djuju Purwantoro mengatakan, polisi hingga saat ini belum mewajibkan kliennya itu untuk wajib lapor.

"Tidak, sampai hari ini belum. Tidak diwajibkan adanya wajib lapor. Kita menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Djuju.

3. Mustofa ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian

Penahanan Mustofa Nahrawardaya DitangguhkanTwitter/@akuntofa

Mustofa diciduk polisi pada Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mustofa diduga menyebarkan hoaks terkait kericuhan pada 21-22 Mei di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Iya betul jam 03.00 WIB dini hari. Ditangkap di rumah Bintaro, Tangerang Selatan," kata istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy, saat dihubungi IDN Times, Minggu (26/5) lalu.

Cathy mengatakan suaminya ditangkap karena postingan video yang disebarkannya di media sosial. Namun ia tak tahu persis video mana yang dipermasalahkan polisi.

“Iya infonya ada kaitannya kejadian 22 Mei tapi spesifiknya apa saya gak tahu karena di surat ini tidak disebutkan itu apa,” kata Cathy.

Surat yang dimaksud adalah surat penangkapan. Cathy mengatakan dirinya tidak ingat persis isi surat tersebut. "Isinya surat perintah penangkapan berdasarkan laporan," katanya.

Cathy mendampingi suaminya hingga pukul 07.30 WIB. Setelah itu ia disuruh pulang. Menurut Cathy, polisi menyuruhnya pulang karena ada foto dokumen yang bocor.

Cathy berharap suaminya tidak ditahan karena sedang sakit. Menurutnya, Mustofa sakit sejak Senin pekan lalu. Sakit yang membuatnya tak bisa berjalan. "Baru sembuh 2 hari lalu baru mulai puasa," katanya.

Ia menyebutkan suaminya sedang menderita tiga penyakit, yakni darah tinggi, diabetes, asam urat. "Yang lagi tinggi kemarin itu asam uratnya," kata Cathy.

Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Mustofa ditahan selama 20 hari akibat perbuatannya itu. Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Mustofa juga mengakui perbuatannya tersebut. Lebih lanjut, polisi kata Dedi, masih terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan dengan Pasal 45 (a) ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Tersangka dikenakan ancaman hingga di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Waketum Gerindra Jamin Penangguhan Penahanan Mustofa dan Lieus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya