Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?

Kasus bergulir sejak Januari 2019

Jakarta, IDN Times - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya  karena diduga memalsukan dokumen dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel yang datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9). Siti kuasa hukumnya Jack Lapian.

1. Kronologi kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilakukan Andrew Darwis

Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?IDN Times/Axel Jo Harianja

Titi menjelaskan kronologi kasus itu. Awalnya, Titi meminjam uang kepada David Wira yang merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Ia sempat bertanya kepada David mengapa Andrew memiliki bisnis pinjam meminjam uang. Alhasil, Titi pun tertarik meminjam uang kepada Andrew.

"Kenapa saya tertarik pinjam ke saudara Andrew Darwis ini? Karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," kata Titi di lokasi.

Baca Juga: [FOTO] Situasi Terkini Mako Brimob Polda Jateng Usai Kebakaran

2. Titi menduga ada settingan dari bisnis pinjam meminjam tersebut

Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?IDN Times/Sukma Shakti

Titi sebenarnya meminjam uang sebesar Rp15 miliar. Ia pun dijanjikan akan menerima dana sebesar Rp5 miliar. Namun kenyataannya, Titi hanya menerima dana sebesar Rp3 Miliar. Tak hanya itu, Titi juga menerima 17 cek yang ternyata kosong.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun juga berubah nama menjadi Susanto hingga berubah nama menjadi Andrew Darwis. 

"Nah, di sini baru kita tahu ini hanya settingan saja. Susanto pun sekarang sudah sempat ditahan di Jatanras (Polda Metro Jaya), karena kasus ini sempat dilaporkan di Jatanras," ungkap Titi.

3. Kasus sudah bergulir sejak Januari 2019

Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?Unsplash/ rawpixel

Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 23 Januari 2019 lalu. Pihaknya melaporkan atas nama Susanto, yang sudah dijadikan tersangka dan sempat ditahan.

"Terkait dengan ini, kami membuka laporan baru, akhirnya ditangani Krimsus Fismondev (Fiskal, moneter dan devisa) khususnya untuk Andrew Darwis. Kami duga kuat selain memalsukan, juga terindikasi kami duga kuat TPPU," jelas Jack.

Dalam pelaporan ini, Siti turut membawa barang bukti berupa surat pemalsuan PPJB dan surat kuasa jual dari Siti kepada Susanto.

"Itu dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke Andrew Darwis," kata Siti.

Andrew sendiri telah dilaporkan ke polisi pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Kaskus Umumkan Kota Pilihan 2017 di Peringatan Ulang Tahunnya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya