Pengacara Tomy Winata Penyerang Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Ditahan

Desrizal terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan memastikan, pengacara Tomy Winata, Desrizal (DA) resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan itu, kata Harry, dilakukan usai pihaknya memperoleh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi saat terjadinya penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Soenarso.

"Dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Baca Juga: Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN Pusat

1. Desrizal menyerang hakim Soenarso karena kesal terhadap putusan majelis hakim

Pengacara Tomy Winata Penyerang Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Ditahan(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Harry, Desrizal merasa kesal atas putusan hakim dalam persidangan yang dilakukan Kamis (18/7) kemarin. Hal itulah yang membuat dirinya menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan (vonis) oleh korban, tidak sesuai yang diharapkan. Dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," ungkap Harry.

Ia menegaskan, meski Desrizal berstatus sebagai pengacara, proses hukum tak bisa dihentikan. "Ini proses terjadi adalah proses pidana. Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya," ujarnya.

2. MA sesalkan peristiwa penyerangan itu

Pengacara Tomy Winata Penyerang Hakim PN Jakarta Pusat Resmi DitahanIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngandro, mengatakan pihaknya menyesalkan penyerangan yang dilakukan Desrizal kepada Hakim PN Jakarta Pusat, Soenarso.

"(Kami) merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan yang dilakukan di persidangan pembacaan putusan perkara perdata. Apalagi, dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum dari salah satu pihak penggugat," jelas Andi.

Menurut Andi, tindakan yang dilakukan Desrizal merupakan tindak pidana penyerangan kekerasan terhadap hakim yang tengah melaksanakan tugas.

"Karena sudah mendapat laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (kami) mengambil sikap dan nanti melaporkan sampai sejauh mana (peristiwa) kemarin itu," jelas Andi.

Ketika ditanyai awak media apakah Desrizal telah mengajukan permohonan maaf, Andi mengaku hingga saat ini belum ada permohonan maaf dari pelaku.

"Dari pribadi pengacara advokat yang bersangkutan atau associate kalau dia associate, dari organisasi di mana dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada penyampaian," terangnya.

3. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian tersebut

Pengacara Tomy Winata Penyerang Hakim PN Jakarta Pusat Resmi DitahanIDN Times/Rangga Erfizal

Juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, mengaku terkejut dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu. "Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi” ungkap 
Hanna Lilies, dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Selama ini, menurut Hanna, Desrizal diketahui bukanlah orang yang temperamental. Tomy kata Hanna, juga mengimbau agar Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lebih lanjut, atas peristiwa itu, Tomy kata Hanna sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Indonesia.

"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kamipun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” jelas Hanna.

Baca Juga: Pengacaranya Pukul Hakim, Tomy Winata Minta Maaf

4. Kronologi penyerangan Hakim PN Jakpus

Pengacara Tomy Winata Penyerang Hakim PN Jakarta Pusat Resmi DitahanIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Humas PN Jakarta Pusat Makmur menceritakan peristiwa saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/7).

DA menyerang hakim berinisial HS dengan ikat pinggang hingga mendarat di dahi HS. Hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tutur Makmur.

Penyerangan itu terjadi dalam persidangan gugatan wanprestasi oleh Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy Winata

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya