Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan PK Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra empat kali tak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alhasil, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Joko.
"Menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Joko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno di lokasi, Rabu (29/7/2020).
1. Jaksa minta hakim tolak PK Joko Tjandra
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang PK Joko Soegiarto Tjandra untuk yang keempat kalinya. Sidang itu mengagendakan mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, Joko lagi-lagi mangkir.
"Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Jaksa Ridwan Ismawanta di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.
Pada sidang PK sebelumnya pada Senin 20 Juli 2020, Joko melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang PK digelar secara virtual. Namun, menurut Ridwan, permintaan Joko tidak sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Rumah Tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ucapnya.
Baca Juga: Dianggap Berperan dalam Kasus Joko Tjandra, Siapa Anna Boentaran?
2. Surat keterangan sakit Joko tidak disertakan dengan bukti yang kuat
Editor’s picks
Joko tidak hadir dalam sidang karena alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, dia mengaku dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa menilai, informasi surat yang menyatakan Joko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya.
"Karena, keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain, Joko Tjandra juga tidak menghormati persidangan. Kami berpendapat, pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," ujarnya.
"Manakala dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya Majelis Hakim meminta Joko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," sambungnya.
3. Joko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara
Untuk diketahui, Joko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020. Namun, Joko tidak hadir sebanyak empat kali sejak sidang pertama pada Senin, 29 Juni 2020.
Joko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, sehari setelah vonis dari MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini.
Baca Juga: MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MA