Pengendara Motor Viral yang Mengamuk Jalani Tes Kejiwaan di Polda

Adi menghancurkan motornya dan viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Adi Saputra, pengendara motor yang mengamuk dan viral di media sosial saat ditilang petugas, menjalani tes kejiwaan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, Adi dikirim ke Sub Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya memang dia (Adi) diperiksa psikologinya di Polda Metro Jaya," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

Baca Juga: Viral! Video Pemuda Ngamuk Hancurkan Motornya Saat Ditilang

1. Adi menjalani pemeriksaan sejak Selasa kemarin

Pengendara Motor Viral yang Mengamuk Jalani Tes Kejiwaan di PoldaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh dokter psikologi di Biro SDM Polda Metro Jaya, Selasa (12/2). Tapi, Argo tidak menjabarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut.

"Pemeriksaannya kemarin. Hasil psikologi itu untuk penyidik, ya kita tunggu saja," ungkap Argo. 

2. Adi mengamuk saat ditilang

Pengendara Motor Viral yang Mengamuk Jalani Tes Kejiwaan di PoldaAntara Foto/Devi Ramadhan

Sebelumnya, peristiwa pengendara motor mengamuk terjadi saat kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Adi bersama rekan wanitanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tanpa memakai helm.

Melihat ada petugas kepolisian, tersangka putar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.

Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang dikendarainya tersebut hingga viral di media sosial.

Polres Tangsel kemudian menangkap Adi dan menetapkannya sebagai tersangka. Adi dijerat dengan sangkaan pelanggaran lalu lintas Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

3. Motor yang digunakan Adi diduga hasil penggelapan

Pengendara Motor Viral yang Mengamuk Jalani Tes Kejiwaan di PoldaPexels.com/EVG photos

Berdasarkan pengembangan kasus, Adi juga disangkakan Pasal 263 KUHP dengan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, serta menghancurkan barang yang digunakan sebagai bukti di hadapan petugas.

Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP.

Motor yang digunakan Adi diduga merupakan hasil penggelapan. Selain itu, Adi juga mengubah pelat nomor kendaraan yang terpasang, sehingga tidak sesuai dengan nomor pelat di STNK.

Baca Juga: Polisi Tilang Pemotor Masuk Jalan Tol yang Viral di Media Sosial

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya