Pengusaha Tomy Winata Meminta Maaf atas Tindakan Kuasa Hukumnya

Tomy Winata tak mengira kuasa hukumnya bisa gelap mata

Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) berinsial HS, menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara yang merupakan salah satu kuasa hukum pengusaha ternama Tomy Winata (TW), Desrizal (DA), pada Kamis (18/7), kemarin.

Terkait hal itu, juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, mengaku terkejut dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi” ungkap
Hanna Lilies, dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

1. Tomy Winata meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu

Pengusaha Tomy Winata Meminta Maaf atas Tindakan Kuasa HukumnyaIDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Hanna, selama ini Desrizal diketahui bukanlah orang yang temperamental. Tomy kata Hanna juga mengimbau, agar Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku .

Lebih lanjut, atas peristiwa itu, Tommy kata Hanna, sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Indonesia.

"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” jelas Hanna.

Baca Juga: Pengacara Serang Hakim PN Jakpus saat Sidang, Begini Kronologinya

2. Kronologi penyerangan

Pengusaha Tomy Winata Meminta Maaf atas Tindakan Kuasa Hukumnya(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, menceritakan peristiwa saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/7).

D menyerang hakim berinisial HS dengan ikat pinggang hingga mendarat di dahi HS. Hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tutur Makmur.

3. PN Jakarta Pusat koordinasi dengan MA atas kejadian itu

Pengusaha Tomy Winata Meminta Maaf atas Tindakan Kuasa Hukumnyamahkamahagung.go.id

Atas kejadian itu, PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap mereka ke depan, apakah pihak pengadilan akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Dari keterangan Makmur, peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) melawan PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mengalami penganiayaan, hakim tersebut pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan PN Jakpus langsung ke rumah sakit untuk segera visum atas kejadian tersebut," kata Makmur.

4. Desrizal diamankan di Polres Jakarta Pusat

Pengusaha Tomy Winata Meminta Maaf atas Tindakan Kuasa HukumnyaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Saat ini, pengacara berinisial D yang diduga pelaku pemukulan hakim tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Metro Kemayoran membenarkan adanya penganiayaan tersebut dan pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan.

"Iya tadi sore ada peristiwa pemukulan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku langsung kami amankan," tutur Kapolsek Metro Kemayoran Komosiaris Syaful Anwar, Kamis (18/7).

Terkait kronologis insiden tersebut, Syaiful tak menjelaskan lebih rinci. Namun, kasus tersebut saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saat ini diurus Polres Jakarta Pusat ya, pelaku ada di Polres Jakarta Pusat," ucap dia.

Baca Juga: AJI: Aura HPN Lebih Banyak Acara Pemerintahan, Undang Tomy Winata

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya